Tim Hukum HRS Mau Dialog Bareng PTPN soal Polemik Markaz Syariah

Tim Hukum HRS Mau Dialog Bareng PTPN soal Polemik Markaz Syariah

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Minggu, 27 Des 2020 14:49 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

Tim advokasi Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab (HRS) menjawab somasi PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim advokasi akan menemui PTPN VIII dan meminta dialog bareng menyelesaikan polemik tersebut.

"Iya, iya, iya hari Senin (28/12) rencana kita ke PTPN VIII untuk menyerahkan surat jawaban somasi tersebut," kata Tim Advokasi Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Minggu (27/12/2020).

Ichwan tidak menjelaskan pada pukul berapa kuasa hukum HRS akan datang ke kantor PTPN VIII. Dia hanya mengatakan kuasa hukum Habib Rizieq juga akan meminta musyawarah dengan PTPN VIII untuk menyelesaikan polemik lahan Markaz Syariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dan kita juga minta musyawarah, minta dialog dengan PTPN duduk bersama menyelesaikan masalah ini," ujar Ichwan.

Dia pun menerangkan bukti kepemilikan tanah Markaz Syariah adalah perjanjian oper garap. Menurutnya, perjanjian pembelian tanah itu disaksikan RT, RW, dan kepala desa setempat.

ADVERTISEMENT

"Ya jadi karena ini memang bentuknya garapan, tanah garapan, dan kita sudah menganggap bahwa petani di sekitar situ sudah menggarap puluhan tahun karena tadi sudah ditelantarkan PTPN VIII, maka untuk membeli itu dibuatlah perjanjian oper garap, yang disaksikan pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, begitu," katanya.

"Jadi begini, kalau bukti-bukti, kita ada bukti-bukti berkaitan keterangan saksi, saksi yang kita beli dari pembeli. Itu dia menyampaikan bahwa memang tanah itu sudah ditelantarkan. Bukti lainnya bahwa kita juga membeli itu disaksikan oleh pejabat setempat, baik RT, RW, maupun kepala desa, yang dituangkan dalam bentuk perjanjian, gitu lho, perjanjian oper alih garap," sambungnya.

Selengkapnya simak di halaman selanjutnya...

Ichwan menjelaskan PTPN VIII sudah menelantarkan tanah Markaz Syariah lebih dari 25 tahun. Karena ditelantarkan, kata dia, Habib Rizieq membeli tanah tersebut dari petani.

"Karena Habib Rizieq membeli lahan itu dari para petani, penggarap, yang pada saat itu memang tanah tersebut sudah ditelantarkan dan terbengkalai oleh pihak PTPN VIII, begitu. Nah, karena tanah itu sudah ditelantarkan dan dikelola oleh pihak penggarap, dalam hal ini warga petani di sekitar situ, itu sudah dari tahun 1991. Jadi sudah 25 tahun lebih tanah itu ditelantarkan," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) perihal lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. PTPN VIII pun menegaskan Markaz Syariah pimpinan HRS berdiri di areal milik mereka.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT, dalam keterangannya, yang disampaikan Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, Minggu (27/12).

Halaman 2 dari 2
(sab/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads