Dikejar-kejar Kasus Munir, Muchdi Minta TPM Jadi Kuasa Hukum
Kamis, 02 Feb 2006 14:42 WIB
Jakarta - Mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR meminta bantuan hukum kepada tim pembela muslim (TPM). Hal itu dilakukan Muchdi karena merasa terpojok atas kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir.Muchdi datang ke kantor A Wirawan Adnan, salah satu anggota TPM sekitar pukul 13.00 WIB di Gedung Graha Pratama, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2006).Pihak TPM nantinya akan menerjunkan lima pengacara yakni Adnan Wirawan Adnan, Mahendradatta, Made Rahman Marasabesi, M Luthfi Hakim, dan Ahmad Cholid.Muchdi mengatakan maksud kedatangannya ke TPM terutama setelah keluarnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tersangka Pollycarpus."Saya kira masalah sudah selesai, tapi setiap hari terus dikembangkan opini bahwa ada hubungan antara saya dengan Polly dan kasus itu. Ini membuat risau keluarga dan juga teman-teman di dalam organisasi. Saya selalu ditanyakan hal itu. Dan saya juga selalu menjelaskan hal itu," kata Muchdi.Sebelum pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara tersebut, dirinya hanya diam saja. Namun setelah kelaur putusan, Muchdi merasa dikejar-kejar."Sebagai seorang muslim saya meminta bantuan hukum kepada TPM untuk membantu terkait dengan masalah saya ini agar masalah ini bisa segera tuntas," ujar dia.Sementara itu Mahendradatta mengatakan, bahwa TPM menerima kehadiran Muchdi yang meminta bantuan advokasi dan konsultasi tentang masalah yang dihadapi kasus Munir.Mahendratta menambahkan pihaknya akan melihat lebih dahulu back ground yang ada. "Beliau itu diminta untuk menghubungi kami atas permintaan sejumlah orang tua kami yaitu ustad Ja'far Umar Thalib, Ustad Cholid Ridwan, Kiai Rosyid Safeei. Terutama Jafar Umar Thalib agar TPM memmpertimbangkan jadi penasihat hukumnya. Muchdi juga aktivis pergerakan muslim," ujarnya.Sebelum menerima Muchdi, TPM secara tegas menanyakan dua hal apakah secara langsung atau tidak langsung, sengaja atau tidak sengaja terkait dalam peristiwa kasus terbunuhnya Munir. "Beliau menjawab tidak dan kami menerimanya karena memang belum punya bukti bahwa dia terlibat," kata Mahendradatta.Kedua untuk menghindari conflict of interest dengan klien kami yang lainnya beliau juga ditanya apakah ikut merekayasa penangkapan atas Ja'far Umar Thalib, Abu Bakar Ba'asyir, dan Habib Rizieq. Muchdi juga mengatakan tidak."Untuk itu kami menerima tapi dengan catatan bila ada pernyataan dari Muchdi PR ini dikemudian hari ternyata sebaliknya, maka kami akan mencabut kuasa hukumnya. Sementara ini kami menerima beliau dan tidak membedakan dengan klien kami lainnya," kata Mahendradatta.
(san/)











































