Djoko Soeyanto Lolos Jadi Panglima TNI, FPDIP Netral
Kamis, 02 Feb 2006 14:30 WIB
Jakarta -
Setelah melalui proses yang cukup lama dan melelahkan, 9 fraksi di DPR RI akhirnya mendukung Marsekal TNI Djoko Soeyanto sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Endriartono Sutarto. Fraksi PDIP netral dan janji tak menghambat paripurna.FPDIP yang sejak awal cenderung menolak menyatakan tidak mempersoalkan Soeyanto dan mempersilakan Komisi I melanjutkan hasil keputusannya di paripurna.FPDIP juga tidak keberatan untuk melanjutkan proses ini dan berjanji tidak akan menghambat dalam proses selanjutnya di tingkat paripurna.Keputusan ini ditetapkan dalam rapat internal Komisi I setelah melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dan perdebatan panjang mengenai pencalonan Soeyanto sebagai Panglima TNI."Kami Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui pengangkatan Marsekal Djoko Soeyanto sebagai Panglima TNI dan pemberhentian Jenderal Endriartono Sutarto dari jabatan panglima," kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga saat membacakan keputusannya usai rapat internal Komisi I di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Namun demikian, persetujuan yang diberikan Komisi I disertai dengan catatan-catatan yang akan dijadikan pegangan komisi dalam rapat kerja dengan Panglima TNI di masa-masa mendatang.Di antara catatan itu, sebagian besar fraksi meminta agar calon Panglima TNI tetap memperhatikan masalah-masalah HAM, baik yang terjadi pada masa yang lalu maupun yang akan datang. Komisi I juga meminta panglima melanjutkan reformasi TNI agar menjadikan TNI profesional dan alat negara, bukan alat kekuasaan.Komisi I lalu meminta Panglima TNI berkomitmen dengan janji-janjinya sebagaimana yang dijanjikan dalam fit and proper test.Dalam rapat internal juga diputuskan, calon Panglima TNI harus memberikan jawaban-jawaban tertulis yang disampaikan kepada Komisi I sebagai bahan acuan dan kontrol Komisi I terhadap kinerja Panglima TNI ke depan. Jawaban tertulis meliputi sesi I dan II dalam fit and proper test.Hasil rapat itu akan segera dilaporkan kepada Bamus agar dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk diminta pendapat fraksi-fraksi dan diputuskan sebagai keputusan DPR.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































