Segel Sampul Surat Suara, Daan Dimara Kembali Diperiksa KPK
Kamis, 02 Feb 2006 13:54 WIB
Jakarta - Daan Dimara lagi-lagi diperiksa KPK. Kali ini anggota KPU ini diperiksa soal pengadaan segel sampul surat suara. Berdasarkan audit BPK, diduga proyek ini terjadi penyelewengan uang negara senilai Rp 60 miliar.Sebelumnya, Daan sempat diperiksa KPK terkait korupsi pengadaan buku panduan Pemilu 2004 senilai Rp 17 miliar, dan korupsi dana taktis KPU, di mana Daan pernah mengaku menerima US$ 30 ribu. Namun uang yang sempat disimpan di Papua itu telah dikembalikan kepada KPK.Daan tiba di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, pukul 11.30 WIB, Kamis (2/2/2006). Dengan mengenakan jas hitam, dosen Universitas Cendrawasih ini menebarkan senyum kepada wartawan. Namun ketika ditanya, Daan justru enggan berkomentar."Nanti saja, nanti saja." Hanya kata itu yang keluar dari mulut pria asal Papua ini sambil berlalu menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.Sebelumnya saat perayaan ulang tahun KPK pada 29 Desember 2005 lalu, Wakil Ketua Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan KPK akan meningkatkan pemeriksaan pengadaan kotak suara dan pengadaan segel sampul surat suara menjadi penyidikan, dan selanjutnya KPK akan melakukan gelar perkara.
(ndr/)











































