Dentjik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 Feb 2006 13:55 WIB
Jakarta - Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.Dentjik juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau pidana kurungan 6 bulan penjara.Demikian putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Sutiono di persidangan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan terdakwa M Dentjik melanggar pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 sebagai dakwaan pertama dan juga melanggar pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.Sejumlah hal yang memberatkan yaitu terdakwa melakukan korupsi ketika negara sedang gencar-gencarnya melakukan perlawanan terhadap tindak pindana korupsi.Selain itu, terdakwa adalah orang yang mengerti dan memahami prosedur keuangan, tapi justru terdakwa melanggar prosedur keuangan tersebut.Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatan, dan sopan ketika dalam persidangan. Dentjik juga dianggap mensukseskan pemilu 2004.Seusai dibacakan vonis tersebut, Dentjik menghampiri kuasa hukumnya dan mengatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan naik banding atau tidak.Dentjik tampak berkaca-kaca mengatakan harapan dia yang pertama sebagai orang beriman adalah keputusan Tuhan atau rencana Tuhan adalah yang terbaik.Dia juga mengatakan bahwa dipenjara jelas tidak enak, satu hari seperti satu tahun."Semoga negara kita lebih baik dan rakyat lebih sejahtera," ujar Dentjik usai sidang.Tampak kedua anak Dentjik bernama Rita dan Vita juga turut berlinang air mata mendengar ayahnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
(san/)











































