3 Kali Berturut-turut Mantan Komisaris CMNP Diperiksa KPK

3 Kali Berturut-turut Mantan Komisaris CMNP Diperiksa KPK

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 13:13 WIB
Jakarta - Mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) periode 2000-2002 M Yusuf Hamka kembali diperiksa KPK. Ini merupakan yang ketiga kalinya setelah pemeriksaan pada Senin 30 Januari dan Rabu 1 Februari.Pemeriksaan Yusuf terkait dugaan pembobolan uang negara melalui surat berharga medium term note (MTN) dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit/NCD) yang diduga bodong, yang diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah.Yusuf tiba di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, pukul 10.15 WIB, Kamis (2/2/2006). Tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya, Yusuf langsung naik menuju tempat pemeriksaan di lantai 2.Selain Yusuf, KPK juga pernah meminta keterangan mantan Komisaris CMNP yang lain, yakni Shadik Wahono, dan mantan Dirut CMNP Daddy Hariadi.Pemeriksaan dilakukan terkait transaksi obligasi NCD yang melibatkan PT CMNP, PT Bhakti Investama, dan PT Drosophila Enterprises. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Abdul Malik Jan dan Ori Setianto.Kemudian praktisi hukum Egi Sudjana juga melaporkan kasus ini ke KPK, setelah dirinya digugat oleh pengusaha Harry Tanoesoedibjo karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya gara-gara rumor pembelian Jaguar kepada 4 orang dekat Presiden SBY.Harry Tanoe merupakan direktur utama PT Bhakti Investama saat terjadi transaksi jual beli surat berharga antara PT CMNP dan Bank CIC pada April 1999. PT Bhakti Investama bertindak sebagai pialang dalam transaksi itu.Dalam transaksi tersebut, CMNP menukar rupa-rupa obligasi yang dimilikinya senilai Rp 153,5 miliar dengan MTN Bank CIC. Pada Mei 1999, dengan pialang yang sama, CMNP menukar kembali MTN dan obligasi CMNP II senilai Rp 342,5 miliar dengan sertifikat deposito US$ 28 juta milik PT Drosophila Enterprises PTE Ltd (disebut-sebut milik Harry Tanoe). Sertifikat itu dikeluarkan oleh Unibank.Pada 26 September 2001, Unibank menyatakan sertifikat deposito telah dilaporkan ke BPPN dalam laporan simpanan dan kewajiban. Akibatnya, CMNP punya hak tagih atas sertifikat deposito itu. Pada 22 November, BPPN menyatakan sertifikat deposito itu tidak dijamin dan tidak dapat dibayarkan melalui program penjaminan pemerintah. (ndr/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads