Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin pekan depan.
"Senin (28/12) kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar. (Pemeriksaan Habib Rizieq) yang untuk tersangka Megamendung," kata Sugito saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/12/2020).
Sugito menuturkan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri di rutan Polda Metro Jaya. Menurutnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu penyidiknya nanti ke rutan Polda (Metro Jaya). Jam 09.00 tapi proses, ya, jam 10.00," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Sugito juga meminta agar Bareskrim Polri membuatkan jadwal besuk untuk keluarga Habib Rizieq. Sugito memastikan pihak keluarga dari kliennya itu akan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"(Ingin) Dimudahkan kita untuk menjenguk, tim lawyer maupun keluarga. Karena di Polda Metro Jaya kami kesulitan. Kita tetep akan mengikuti protokol kesehatan. Dipastikan kapan saja jadwalnya," kata Sugito.
"Kita mengikuti jadwalnya, tapi jangan dipersulit jangan diperhambat gitu lho. Bagaimanapun Habib Rizieq itu kan butuh komunikasi tim lawyer maupun keluarga," lanjutnya.
Selain meminta untuk dibuatkan jadwal besuk, Sugito juga ingin pengiriman makanan kepada Habib Rizieq di rutan dipermudah. Sugito mengatakan selama ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq tidak memakan makanan selain dari keluarga dan juga pengacara.
"Mengenai masalah makanan, terus terang saja Habib Rizieq bukan tidak mau, tapi kan faktor kehati-hatian mengenai masalah makanan itu juga dipermudah untuk dikirim gitu loh. Yang penting jelas pengirimnya keluarga atau lawyernya. Karena habib Rizieq terus terang saja sekarang menghindari makanan dari luar, ya faktor kehati-hatian saja. Jadi kami dari lawyer dan keluarga mengirim makanan," ujarnya.
Sugito menyampaikan jika dirinya sudah bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (24/12). Dari hasil pertemuan itu, Sugito mengatakan tim penyidik akan berkoordinasi dengan atasan terkait jadwal besuk Habib Rizieq di rutan Polda Metro Jaya.
"Dia (penyidik Bareskrim) nanti akan koordinasi dengan Dir-nya dan proses selanjutnya hari Senin kan kita mau ada pemeriksaan Polda Jabar nanti sambil jalan saja," imbuhnya
Seperti diketahui, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada detikcom, Sabtu (26/12).