Presiden SBY Izinkan 7 Pejabat Daerah Diperiksa Penyidik
Kamis, 02 Feb 2006 13:06 WIB
Jakarta -
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali menandatangani surat persetujuan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tujuh pejabat daerah atas keterlibatan mereka dalam kasus tindak pidana.Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Izin yang diberikan oleh Presiden SBY itu antara lain persetujuan penyidikan oleh polri terhadap Walikota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung sebagai saksi kasus perjudian. Penyidikan terhadap Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Bupati Sleman, DIY yang masing-masing sebagai tersangka dan saksi tindak pidana korupsi.Sedangkan Gubernur Sulawesi Tengah dan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Pasir Utara, Kaltim juga akan disidik polri sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.Surat persetujuan pemeriksaan juga diberikan atas permintaan jaksa agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Barat sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi."Dengan demikian sudah ada 75 pejabat negara yang sesuai UU pemeriksaan dan penyidikannya membutuhkan persetujuan presiden. 75 pejabat itu terdiri dari 7 gubernur, 36 bupati, 8 wakil bupati, 9 walikota, 2 wakil walikota, dan 12 anggota DPR RI," kata Andi. Lebih lanjut Andi mengatakan, pagi ini presiden telah memberikan laporan perkembangan penyidikan 10 kasus korupsi lembaga negara. Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji menyebutkan dari 10 kasus itu 2 sudah diproses di tingkat pengadilan, 5 menyusul dalam waktu dekat, dan 3 masih dalam penyidikan."Apabila yang lima itu sudah dilimpahkan ke pangadilan maka 70 persen dari kasus yang ditugaskan presiden pada Timtas Tipikor akan berada di pangadilan," ujar Andi.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































