Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958

Lahan Markaz Syariah Diminta PTPN, FPI Pegangan Putusan MA Tahun 1958

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 26 Des 2020 07:12 WIB
markaz syariah
Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah (Foto: 20detik)
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, milik PTPN VIII, dan tidak bisa dilepas ke masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) membela diri dengan menyinggung yurispudensi Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengakui bahwa hak guna usaha (HGU) lahan Markaz Syariah milik PTPN VIII. Namun FPI, kata Aziz, mengacu pada Yurispudensi MA Nomor 329K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958.

"Memang HGU milik PTPN VIII. Namun ada Yurisprudensi MA No 329K/Sip/1957 tanggal 24 Sept 1958 yang menegaskan bahwa yang membiarkan tanah selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut," kata Aziz, kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Secara terpisah, detikcom mengecek soal Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 yang dikutip dalam suatu putusan MA. Begini punyi Yurisprudensi MA tahun 1958 itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang membiarkan saja tanah yang menjadi haknya selama 18 (delapan belas) tahun dikuasai oleh orang lain dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut (rechtsverwerking)."

Aziz menegaskan FPI siap melepas lahan tersebut ke PTPN VIII untuk kepentingan negara. Tapi, kata Aziz, PTPN VIII harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan di atas lahan tersebut.

"Kalau memang PTPN VIII ingin gunakan untuk kepentingan negara silakan, tapi ganti biaya yang sudah dikeluarkan umat untuk over garap dan bangunan di atasnya," katanya.

ADVERTISEMENT

Simak juga video 'Markaz Syariah Telah Disomasi, Penjagaannya Masih Ada':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya simak di halaman selanjutnya...

Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, masih milik PTPN VIII. Lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.

"Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan," ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat (25/12).

Dalam pernyataannya, FPI mengklaim Habib Rizieq sudah membeli lahan dari warga sebelum membangun Markaz Syariah. Menurut BPN, itu tidak diperbolehkan lantaran secara hukum masih merupakan lahan PTPN VIII, yang merupakan milik BUMN.

"Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN. Kelihatannya ini tidak selesai persoalannya karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan lahan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.

"Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut," kata Taufiq.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads