Sutiyoso Beberkan Megapolitan Jabodetabekjur ke DPR

Sutiyoso Beberkan Megapolitan Jabodetabekjur ke DPR

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 12:31 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengusulkan revisi UU 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta. Dia pun menawarkan konsep Megapolitan kepada Pansus DPR.Konsep Megapolitan itu meliputi kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dijelaskan Sutiyoso, dalam kawasan Megapolitan Jabodetabekjur akan dibentuk sebuah lembaga yang menjadi koordinator. Lembaga tersebut akan diketuai koordinator kawasan Megapolitan, dan kedudukannya setingkat menteri."Ini sangat penting, karena selama ini pembangunan dan tata ruang di sekitar wilayah DKI tidak sama. Pemerintah DKI tidak bisa mengontrol pembangunan yang dilakukan oleh daerah di sekitar DKI," kata Sutiyoso.Hal ini disampaikan dia dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Revisi UU 34/1999 DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2006).Menurut dia, usulan ini tidak akan mengubah struktur pemerintahan di masing-masing daerah tersebut. Bupati, walikota, DPRD, dan struktur pemerintahan tetap ada. Tetapi atasannya saja yang berbeda."Jadi atasannya gubernur DKI, bukan gubenur Banten atau Jawa Barat lagi. Idealnya seperti itu, tetapi ini sensitif, karena dengan rencana kawasan Megapolitan ini, DKI dinilai ingin mencaplok wilayah sekitarnya," urai Sutiyoso.Selain memaparkan rencana tata ruang dan wilayah Megapolitan, Sutiyoso juga menyampaikan usulan penting lainnya, antara lain perangkat daerah, deputi gubernur, koordinasi pengamanan ibukota negara, kawasan khusus, dan bagi hasil pajak."Revisi ini sangat penting karena pemerintahan ibukota negara diatur dalam UU tersendiri, tidak sama dengan provinsi lain seperti yang dimuat dalam pasal 227 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.Menurut Sutiyoso, jumlah dan susunan organisasi perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan Jakarta sebagai ibukota negara."Dalam revisi ini saya mengusulkan ada 3 deputi gubernur, yaitu deputi bidang pemerintahan, deputi bidang pembangunan, serta deputi bidang ekonomi dan keuangan," urai dia.Di bidang koordinasi pengamanan ibukota, Sutiyoso juga mengusulkan agar pengangkatan Kapolda oleh Kapolri dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari gubernur DKI.Selanjutnya mengenai kawasan khusus, Sutiyoso menjelaskan, semua pengelolaan kawasan khusus di DKI menjadi kewenangan gubernur, karena selama ini masih ada kawasan yang dikelola pemerintah pusat, seperti Gelora Bung Karno yang sekarang sudah di bawah pengelolaan Pemprov DKI.Sutiyoso berharap Pemprov DKi memperoleh hasil pajak sebesar 20 persen. "Kalau revisi ini bisa diperjuangkan, saya jamin bapak-bapak dan ibu-ibu bisa nyaman tinggal di DKI," cetusnya.Turut hadir dalam acara tersebut Wagub DKI Jakarta Fauzie Bowo, sekwilda dan walikota. (aan/)


Berita Terkait