Perda Denda Penolak Vaksin Rp 5 Juta Digugat, Wagub DKI: Kami Lakukan Evaluasi

Perda Denda Penolak Vaksin Rp 5 Juta Digugat, Wagub DKI: Kami Lakukan Evaluasi

Karin Nur Secha - detikNews
Jumat, 25 Des 2020 17:13 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria penuhi panggilan klarifikasi soal kerumunan acara Habib Rizieq di Polda Metro.
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI mendapat berbagai kritik dari masyarakat terkait aturan yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, salah satunya mengenai denda tolak vaksinasi COVID-19. Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku akan melakukan evaluasi.

"Akan kami pelajari, kami pertimbangkan dan kami evaluasi untuk perbaikan ke depan," ujar Ahmad Riza kepada wartawan di Masjid At Taufiqul Mubarok, Jalan Kerapu 3, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (25/12/2020).

Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa isi Perda Nomor 2 Tahun 2020 kurang sesuai, mereka berhak menyampaikan langsung kepada Pemprov maupun DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa saja warga Jakarta atau masyarakat yang merasa isi perda yang dianggap kurang pas atau kurang sesuai, silakan langsung sampaikan langsung kepada kami atau kepada DPRD," lanjutnya.

Riza menyebut nantinya kritik dari masyarakat akan dipelajari dan dievaluasi untuk perbaikan. Dirinya juga menyebutkan, jika ada mekanisme hukum lainnya, silakan masyarakat sampaikan.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya semua masukan, saran, kritik sekalipun akan kita perhatikan," ungkapnya.

"Ini terus akan kita evaluasi dan kita perbaiki dan memang semua kita petugas capek, lelah, selama hampir satu tahun melakukan pencegahan dan penanganan daripada COVID," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 mendenda warga yang menolak vaksin COVID-19. Hal itu dinilai memberatkan dan digugat warga DKI Jakarta, Happy Hayati Helmi, ke Mahkamah Agung.

Tonton video 'Airlangga Buka Opsi Vaksin Selain Sinovac Masuk RI':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (18/12).

Menurut pemohon, paksaan vaksinasi COVID-19 bagi pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi COVID-19. Sebab, bermuatan sanksi denda Rp 5 juta yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads