KPU Nias Selatan (Nisel) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat yang meminta pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Pilkada 2020, Hilarius Duha-Firman Giawa, didiskualifikasi. Hasil dari tindak lanjut KPU Nias Selatan menyatakan pasangan Hilarius-Firman tidak terbukti melanggar administrasi pemilihan
Hasil tindak lanjut KPU Nias Selatan itu tertuang dalam pengumuman KPU Nias Selatan Nomor 1226/PY.02.1-PU/1214/KPU-KAB/XII/2020. Hasil tindak lanjut itu ditandatangani oleh lima komisioner KPU Nias Selatan pada 24 Desember 2020.
"Bahwa berdasarkan langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 1, atas nama Hilarius Duha dan Firman Giawa, tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan," demikian isi surat pengumuman KPU Nias Selatan seperti dilihat detikcom, Jumat (25/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Nias Selatan menyatakan pasangan Hilarius-Firman melakukan pelanggaran dalam Pilkada Nias Selatan 2020. Bawaslu meminta KPU Nias Selatan mendiskualifikasi petahana tersebut.
Dilihat detikcom di situs Bawaslu Nias Selatan, Selasa (22/12), putusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengkaji laporan dari salah satu warga. Laporan itu bernomor 011/REG/LP/PB/KAB/02.19/XII/2020.
Bawaslu menyebut laporan tersebut terkait dugaan penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintah oleh Hilarius-Firman dalam orasi politiknya saat kampanye. Pemberitahuan soal sanksi itu diteken pada 18 Desember 2020.
"Diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan/diskualifikasi kepada pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hilarius Duha-Firman Giawa sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020," demikian isi pemberitahuan Bawaslu tersebut.
(zak/zak)