Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan, Eghy Moreno alias Adnani (23) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian karena menghina institusi Polri. Hasil pemeriksaan, ternyata Eghy diketahui positif mengkonsumsi ekstasi.
"Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi Inex atau ekstasi. Urinenya mengandung methylenedioxymethamphetamine atau MDMA," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Andi menjelaskan Eghy diduga menggunakan Inex untuk mendukung pekerjaannya sebagai DJ. Eghy bekerja sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sidrap.
"Kalau dari pengakuannya, dia biasa gunakan saat nge-DJ, namun kita tidak bisa proses (narkobanya) karena aspek yuridisnya tidak memungkinkan, biasanya cuma asesmen dan rehabilitasi," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan Eghy telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Eghy dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadapnya.
"Pascapenangkapan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," ujar Benny.
Simak juga video 'Jokowi Minta Pandemi Tak Diisi Ujaran Kebencian-Provokasi':
Bagaimana awal mula kasus ini? simak di halaman selanjutnya...