Polisi: Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakbar Sempat Mencoba Perkosa

Polisi: Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakbar Sempat Mencoba Perkosa

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Des 2020 15:52 WIB
Polres Jakarta Barat menangkap pelaku penganiayaan dokter muda.
Polres Jakarta Barat menangkap pelaku penganiayaan dokter muda. (Foto: dok. Polres Jakarta Barat)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat menyebut sekuriti hotel bernama Abdul atau inisial AB menganiaya dokter karena korban melawan saat coba diperkosa. Bahkan pelaku sudah berniat melukai korban karena telah membawa kunci inggris.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Yulius Audie Sonny Latuheru mengatakan AB sempat mencoba mencium korban di dalam lift. Namun korban menghindar dan pelaku memeras korban.

"Kemudian, karena memang korban tidak bisa mengakses lift tanpa access card, maka diantar menggunakan access card dan di dalam lift, sempat terjadi upaya untuk melakukan pelecehan seksual. Pelaku mencoba mencium korban, korban menepis," ucap Audie, kepada wartawan, Kamis (24/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku marah, memukul korban, meminta uang pada korban Rp 500 ribu. Karena ketakutan, menyerahkan dompet, 'silakan lihat saja'. Ternyata isi dompet Rp 150 ribu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Audie, korban sempat akan diperkosa oleh pelaku di lantai 6 hotel. Lantai 6 tersebut kosong, padahal korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkan ke lokasi acara di hotel tersebut.

"Di lantai enam, pelaku berusaha memperkosa korban, korban melawan. Pelaku marah, pukul korban dengan kunci inggris yang sudah dipersiapkan pelaku. (Pelaku) pukul sebanyak sembilan kali," ujar Audie.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (20/12) di salah satu hotel di Jakarta Barat. Pelaku berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian.

"Saya, pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Jakbar yang dalam waktu kurang dari 12 jam menangkap pelaku," kata Audie.

Bagaimana kondisi korban saat ini. Simak di halaman selanjutnya.


Kejadian penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Korban datang ke hotel untuk mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang dilaksanakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadaf menggambarkan kondisi korban saat ini. Kejadian itu membuat korban harus dirawat di rumah sakit.

"Korban masih kritis di ICU. Korban merupakan dokter berprestasi jika kita melihat labelnya," ucap Arsya.

"(Luka) kepala sama bagian dekat mata, tengkorak pecah, diupayakan untuk operasi dekat dengan mata kanan, sama kepala bagian kiri," ucapnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Kemudian, Arsya akan melihat apakah pelaku bisa disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,

"Pasal 351 ayat 2, ancaman 5 tahun. Pasal 368 dengan ancaman 9 tahun, kita akan gali lagi terkait 285," kata Arysa.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads