Terkait NCD Fiktif, Harry Tanoe Hargai Langkah KPK
Kamis, 02 Feb 2006 09:18 WIB
Jakarta - Pengusaha Harry Tanoe disebut-sebut terlibat dalam kasus negotiable certificate deposit (NCD) yang merugikan negara Rp 155 miliar. Harry Tanoe menghargai tindaklanjut yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus ini."Kalau sudah masuk KPK ya kami hargai tindaklanjutnya. Kita lihat saja nanti apa benar Harry Tanoe ini terbukti bersalah seperti yang dilaporkan," ujar kuasa hukum Harry Tanoe, Juniver Girsang ketika dihubungi detikcom, Kamis (2/2/2006). Juniver menegaskan bahwa transaksi melalui NCD ini adalah transaksi yang sah. Faktanya, pengadilan sendiri sekitar 2 tahun silam telah memutuskan bahwa transaksi NCD dari Drosophila Enterprise kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (PT CMNP)ini dinyatakan sah. "Korupsinya dimana? Sampai disebut merugikan negara seperti itu. Kami justru di pihak yang belum dibayar. Dananya saja tidak cair," tandas Juniver.Ditambahkannya, secara hukum transaksi ini merupakan tanggung jawab Unibank. Harry Tanoe, menurut Juniver, membeli NCD ini dari Unibank. "Lalu kita berhak untuk memperjualbelikan itu atau pindah tangan ke beberapa pihak, seperti ke PT CMNP," imbuh dia.Menurut Juniver, Harry Tanoe telah siap untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. "Siap saja kalau memang KPK hendak memanggil," tuturnya.
(wiq/)










































