Kejagung Akan Periksa Bos Lativi Abdul Latief
Kamis, 02 Feb 2006 09:14 WIB
Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PT Lativi Media Karya (LMK) Abdul Latief. Latief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet Bank Mandiri kepada PT LMK senilai Rp 328 miliar."Panggilan Pak Latief sebagai saksi besok Kamis 2 Februari, konfirmasi sampai sekarang belum ada. Kita anggap mereka akan datang sesuai panggilan. Pemeriksaan dilakukan pukul 09.00 WIB, kita beri waktu sampai 10.00 WIB," kata ketua penyidik I Ketut Murtika kepada detikcom melalui telepon, Kamis (2/2/2006).Menurut Murtika, pemeriksaan Latief ini berkaitan dengan posisinya sebagai pemilik PT LMK. "Sebagai komisaris utama tentu beliau tahu betul mengenaikredit tersebut," jelas Murtika.Sebelumnya Kapuspenkum Masyhudi Ridwan (27/1/2006) menjelaskan mantan Direktur Utama PT LMK Usman Djafar yang juga menjabat Gubernur Kalimantan Barat dimintaiketerangan oleh tim penyidik berkaitan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Dirut PT LMK periode 2000-2003 dalam proses permohonan pendanaan stasiun TV Lativi.Mengenai kerugian negara, Masyhudi mengatakan dari hasil perhitungan sementara mencapai Rp 454 miliar. PT LMK sejak 2001 belum mengangsur kredit tersebut, danbaru-baru ini kredit tersebut dicicil. Hingga kini tim penyidik telah memeriksa 34 saksi dan telah menentukan seorang tersangka yaitu Dirut PT LMK Hasyim Sumiana. Namun penyidik tidak menahan Hasyim dengan alasan Hasyim bersikap kooperatif.
(wiq/)










































