Polisi menangkap seorang pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), yang memalsukan kematiannya. Pria bernama Hery Mulyadi (42) itu memalsukan kematiannya demi mendapatkan klaim uang asuransi senilai Rp 90 juta.
Seperti dilansir dari Antara, mulanya, pelaku membeli produk asuransi dari salah satu perusahaan sebesar Rp 54 ribu pada 6 Februari. Ia membayar premi secara transfer.
Kemudian, ia memalsukan kematiannya pada 7 Maret 2020. Pelaku membuat surat kematian dari Kepala Desa Tunggorono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelahnya, pelaku membuat surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan surat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya. Pada 9 Maret, pelaku mengirimkan surat itu ke Jakarta dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Setelah menerima surat klaim dari pelaku, pihak asuransi mencairkan uang senilai Rp 90 juta. Uang itu dikirim ke rekening pelaku pada 30 Maret.
Namun pihak asuransi menemukan fakta bahwa pelaku masih hidup. Pihak asuransi kemudian membuat laporan ke polisi per 16 Desember. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap polisi.
"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo.