Polisi menangkap seorang pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), yang memalsukan kematiannya. Pria bernama Hery Mulyadi (42) itu memalsukan kematiannya demi mendapatkan klaim uang asuransi senilai Rp 90 juta.
Seperti dilansir dari Antara, mulanya, pelaku membeli produk asuransi dari salah satu perusahaan sebesar Rp 54 ribu pada 6 Februari. Ia membayar premi secara transfer.
Kemudian, ia memalsukan kematiannya pada 7 Maret 2020. Pelaku membuat surat kematian dari Kepala Desa Tunggorono.
Setelahnya, pelaku membuat surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan surat klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya. Pada 9 Maret, pelaku mengirimkan surat itu ke Jakarta dengan melampirkan fotokopi KTP dan SIM C.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya