PT Jakarta Tetap Hukum Lucinta Luna 1,5 Tahun Penjara

PT Jakarta Tetap Hukum Lucinta Luna 1,5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 15:51 WIB
Lucinta Luna (Mei Amelia R/detikcom)
Lucinta Luna (Mei Amelia R/detikcom)
Jakarta -

Permohonan banding kasus narkotika Ayluna Putri alias Lucinta Luna ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil Lucinta Luna tetap dihukum penjara selama 1,5 tahun dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir di website-nya, Rabu (23/12/2020). Lucinta Luna didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti itu ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.

Pada 30 September 2020, PN Jakbar menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Lucinta Luna. Majelis hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan itu, jaksa yang menuntut Lucinta Luna 3 tahun penjara tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Alasannya, hukuman itu terlalu ringan. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 30 September 2020 Nomor 690/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt, yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis banding yang diketuai Hanizah Ibrahim dengan anggota Binsar Pamopo Pakpahan dan Daniel Dalle Pairunan.

ADVERTISEMENT

PT Jakarta menyatakan dapat menyetujui dan membenarkan putusan PN Jakbar. Oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan telah pula mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

"Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding," ucap Hanizah.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads