Periksa Sespri Edhy Prabowo, KPK Gali Penggunaan Uang untuk Beli Mobil

Periksa Sespri Edhy Prabowo, KPK Gali Penggunaan Uang untuk Beli Mobil

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 10:08 WIB
Ali Fikri
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

KPK memeriksa Amiriril Mukminin, tersangka dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Amiril merupakan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo sewaktu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Amiril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo. Penyidik, kata Ali, menggali keterangan Amiril terkait penggunaan sejumlah uang dalam perkara korupsi ekspor benur.

"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas ijin ekspor benih lobster," kata Ali, kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan penggunaan sejumlah uang sesuai arahan Edhy Prabowo untuk digunakan berbagai macam. Di antaranya untuk pembelian mobil dan sewa apartemen.

"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus di dalami oleh penyidik KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

"Keterangan saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan," sambung Ali.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

(fas/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads