'Baim Wong Palsu' Ditangkap, Modusnya Penipuan Berkedok Give Away

'Baim Wong Palsu' Ditangkap, Modusnya Penipuan Berkedok Give Away

Syahidah Izzata Sabiila - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 20:49 WIB
Rilis kasus Baim Wong Palsu (Dok. Polres Metro Jakpus)
Rilis kasus 'Baim Wong Palsu' (Dok. Polres Metro Jakpus)
Jakarta -

Dua pelaku penipuan yang berpura-pura menjadi artis Baim Wong berhasil ditangkap Polres Jakarta Utara. Keduanya menjalankan aksi penipuan dengan kedok program 'Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula'.

"Pelaku melancarkan penipuan di Facebook mengatasnamakan Baim Wong dalam Grup Indonesia Giveaway dengan hadiah Rp 30 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut, para korban akan diminta menghubungi pihak 'Baim Wong Palsu' melalui WhatsApp. Selanjutnya mereka diminta mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu sebagai syarat jika hendak mendapatkan give away.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat aksi penipuan yang dilakukan tersebut, setidaknya sudah ada 10 laporan korban. Mereka mengalami kerugian jutaan rupiah.

"Sudah ada 10 korban yang melapor bahwa diminta mentransfer uang. Kerugian mencapai jutaan rupiah," kata Sudjarwoko.

ADVERTISEMENT

Pelaku melancarkan aksinya sejak 27 November lalu. Menurut keterangan, aksi penipuan tersebut digunakan guna memenuhi kebutuhan hidup hingga mengkonsumsi sabu.

"Pertama kali pelaku melakukan aksinya sejak 27 November 2020. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup kemudian mereka juga mengkonsumsi sabu serta bermain judi," ujar Sudjarwoko.

Kedua penipu tersebut diamankan Polres Metro Jakarta Utara saat kegiatan patroli tim Tiger di wilayah Terminal Tanjung Priok, Jumat (11/12/2020). Sekitar pukul 02.00 WIB, tim Tiger melihat dua orang dengan gelagat mencurigakan.

Mereka mengelak ketika polisi hendak memeriksa handphone dan mencoba menghapus sesuatu. Setelah aksi berebut terjadi, tim Tiger menjumpai percakapan WhatsApp yang ternyata merupakan kasus penipuan berkedok mengaku Baim Wong.

Kedua pelaku dijerat atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik dan penipuan melalui media elektronik. Dengan Pasal 378 dan 310 KUHP, Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 undang-undang dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads