Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Hasilnya, ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan kasus korupsi PT Jiwasraya, sehingga akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.
"Bareskrim telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit kepada detikcom, Selasa (22/12/2020).
Sigit menuturkan Bareskrim Polri dan Kejagung sebelumnya bersama-sama menggelar perkara dugaan korupsi di Asabri. Bareskrim menyerahkan kasus ini kepada Kejagung dengan tujuan agar perhitungan dan pengembalian kerugian negara menjadi lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memudahkan penghitungan dan pengembalian kerugian negara, maka kita sepakat untuk dilaksanakan ekpose bersama dengan Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya kasus akan ditangani Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sigit menjelaskan diperlukan pemetaan yang jelas terkait aset yang berasal dari uang Asabri dan JIwasraya. Sigit menerangkan koordinasi antar penegak hukum dilakukan demi cepat dan tuntasnya penanganan kasus.
"Perlu didudukkan dalam satu tempat soal aset yang disita, yang berasal dari Asabri dan Jiwasraya, supaya mappingnya jelas. Buat kami, koordinasi antarpenegak hukum untuk mempermudah penyelesaian dan penuntasan kasus. Itu sangat dimungkinkan karena antara kejaksaan, kepolisian dan KPK harus mampu bersinergi dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi atau yang merugikan keuangan negara, agar bisa lebih optimal," terang mantan Kadiv Propam Polri ini.
"Koordinasi dan supervisi antarpenegak hukum sebetulnya hal yang wajar demi memberangus perkara korupsi di Indonesia. Contohnya, pasa kasus Djoko Tjandra, dari awal kami sudah buka ruang kerjasama dengan KPK, artinya penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi akan sangat bagus apabila antara KPK, kejaksaan dan kepolisian bisa bersinergi dan tidak terikat hal yang bersifat sektoral," tandas Sigit.
"Ke depan memang Asabri kami yang akan menanganinya untuk menyelesaikannya secara hukumnya," ucap Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Kabar terakhir mengenai skandal Asabri ini diusut Polri. Pada 11 November 2020 Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu yang dijabat Brigjen Awi Setiyono mengatakan Polri menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dari kasus dugaan korupsi Asabri.
"Terkait kerugian negara, penyidik menunggu hasil audit dari BPK RI. Memang dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan barang bukti berupa hasil audit internal terkait dengan kegiatan yang dilakukan PT Asabri yang dimungkinkan akan berakibat terkait kerugian negara. Namun, sekali lagi, itu adalah barang bukti," kata Awi.
Saat itu Awi mengatakan perkara Asabri yang ditangani Polri ini sudah memasuki tahap penyidikan. Terdapat tiga laporan polisi (LP) yang sedang didalami tim penyidik Mabes Polri terkait kasus korupsi di Asabri.
Awi menyebutkan, dalam kasus ini, ditemukan tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi oleh PT Asabri. Dari hasil penyelidikan, penyimpangan berlangsung sejak 2012 hingga 2019.
Kembali pada pernyataan Jaksa Agung. Menurut Burhanuddin, Kejagung tidak mengambil alih kasus itu dari Polri tetapi dikoordinasikan.
"Tidak, tidak diambil alih, pertimbangannya yang kemarin dan tersangkanya itu sama. Tidak ada pengambilalihan, tidak ada. Tersangkanya sama maka kebijakan pimpinan itu bahwa udahlah kejaksaan yang menangani, supaya kita kan sudah pengalaman ya, dari pengalaman Asuransi Jiwasraya dan hampir, hampir sama nih ininya polanya, perbuatannya hampir sama, kemudian juga tindakan-tindakan, kebetulan orangnya juga sama," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan awalnya Menteri BUMN mendatanginya untuk membahas khusus kasus Asabri. Burhanuddin lantas menyebut kejaksaan diminta menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan.
"Kami sudah mendapatkan tadi pak menteri lewat saya tentang hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun. Jadi mungkin lebih sedikit lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," kata Burhanuddin.
Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengaku belum tahu pasti mengenai penanganan perkara ini yang disebut Burhanuddin kini ditangani Kejagung. Ali mengatakan dalam waktu dekat akan bertemu dengan pihak dari Mabes Polri untuk membahas kasus Asabri ini.
"Nggak tahu (sudah penyidikan atau belum), nanti kita tanyakan dengan Mabes. Kan belum tahu materinya, belum tahu ini kan ada surat dari Mensesneg bahwa itu ditangani kita, tadi ada salah satu pertimbangannya itu di antara sekian itu terkait dengan Jiwasraya gitu aja," kata Ali.
"Nanti kan ada pertemuan, kita diskusi dengan Mabes-lah. Dia kan sudah penyidikan sampai sejauh mana kita belum tahu kan," imbuh Ali.