Bapepam: SE Transaksi Mencurigakan Semester I Selesai

Bapepam: SE Transaksi Mencurigakan Semester I Selesai

- detikNews
Kamis, 02 Feb 2006 03:49 WIB
Jakarta - Bapepam berencana akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) wajib lapor terhadap transaksi mencurigakan kepada perusahaan efek. Harapannya pada semester pertama dapat dituntaskan. Hal ini diungkapkan Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, Robinson Simbolon seusai Seminar Enhancing Participation of the Capital Market in Combating Money Laundering di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (1/2/2006)."Jika SE itu sudah dilaksanakan, maka Bapepam dapat memberikan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin," ujar Robinson. SE ini bertujuan untuk semakin mengetatkan kemungkinan pencucian uang. Di dalamnya, akan diatur mengenai pembentukan unit kerja, prosedur penerimaan dan identifikasi nasabah, prosedur identifikasi serta verifikasi dan persetujuan nasabah. Pun pengaturan soal prosedur pemantauan, identifikasi transaksi nasabah, dan prosedur identifikasi transaksi yang mencurigakan. Perusahaan Efek (PE) juga diharapkan dapat mengenali profil maupun karakteristik setiap transaksi nasabah sehingga dapat diidentifikasi sedini mungkin dan dapat melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Jika, PE menemukan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dan transaksi keuangan tunai Rp 500 juta atau lebih maka PE, Pengelola Reksadana dan BankKustodian wajib melaporkannya secara rahasia ke PPATK.Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja mengatakan bahwa tingkat kepatuhan PE memang masih rendah karenaminimnya penyampaian transaksi keuangan mencurigakan dan tunai. Lily mengusulkan dibentuk suatu fixed formula untuk pelaporan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction report) dan audit berdasarkan kasus yang ditemukan dan kemudian dibandingkan dengan audit kepatuhan. Berdasarkan data PPATK per 31 Desember 2005, terdapat 3.311 laporan transaksi keuangan mencurigakan. Sebanyak 78 laporan berasal dari lembaga non bank seperti perusahaan efek, pedagang valas, manajer investasi dan dana pensiun.Sementara dari total 350 kasus yang disampaikan ke penegak hukum, 245 kasus terbukti sebagai pencucian uang dan 4 kasus tergolong korupsi. (wiq/)


Berita Terkait