Pemerintah Tetapkan Harmonisasi Tarif Tahap II
Kamis, 02 Feb 2006 03:19 WIB
Jakarta - Pemerintah menetapkan harmonisasi tarif tahap II yang diberlakukan 1 Februari. Dari 9.209 pos tarif, masing-masing sebanyak 8.385 pos tarif tetap, 659 pos tarif turun dan 165 pos tarif naik. Tahap II ini dilakukan untuk 12 sektor industri. Antaranya, sektor logam mesin dan maritim, alat angkut darat dan kedirgantaraan, agro, textile, serta elektronika. "Bea masuk itu bukan target untuk penerimaan, karena bea masuk dari waktu ke waktu akan semakin diturunkan," ujar Ketua Tim Tarif/Kepala BAPEKKI Anggito Abimanyu kepada wartawan dalam jumpa pers soal harmonisasi tarif bea masuk 2005-2010 di Grahasawala Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2006).Sebelumnya, pada 2004 silam tim tarif juga telah lakukan harmonisasi tahap I kepada 1964 pos tarif. Artinya, dengan harmonisasi tahap akhir ini, dilakukan harmonisasi tarif untuk 11.171 pos tarif pada 18 sektor industri.Sementara, Dirjen Bea dan Cukai, Eddy Abdurachman menegaskan dengan harmonisasi tarif, penerimaan negara dari bea masuk akan berubah. Namun perubahan penerimaan itu sangat tergantung pada volume perdagangannnya sendiri, perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional dan perdagangan dunia."Kecenderungan tarif turun dan volume perdagangannya tetap, maka penerimaannya turun. Tapi jika volume perdagangannya meningkat, maka penerimaannya bisa saja meningkat," imbuh Eddy.Tujuan harmonisasi tarif ini adalah untuk peningkatan daya saing, efesiensi bagi industri dan kepastian berusaha bagi investor. Pada tahun 2010 nanti sebagian besar tarif akan diharmonisasikan menjadi 5 persen hingga 10 persen untuk berbagai sektor industri.
(wiq/)











































