Eddie: PLTG Borang Sesuai Mekanisme PLN
Kamis, 02 Feb 2006 01:43 WIB
Jakarta - Seluruh proses dalam pengadaan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Borang, Palembang Timur, sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada di PLN. Sebelumnya, proyek tersebut diduga terjadi beberapa penyimpangan dalam tender dan mesin pembangkitnya."PLN adalah organisasi yang sering menghadapi keadaan krisis," kata Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2006). Menurut Eddie, sesuai SK 100 direksi di PLN dimungkinkan pemilihan langsung tanpa melalui tender. "Kalau mesin rusak dan harus beli sparepart, tidak mungkin kita menunggu proses tender, prakualifikasi, dan lain sebagainya. Harus ada cara untuk memperoleh mesin yang dibutuhkan secara cepat, dan ini ada aturannya," tambah Eddie. Kepada wartawan Eddie mengakui tidak adanya pernyataan bahwa mesin yang dibeli tersebut adalah mesin bekas yang pernah digunakan sebelumnya. "Tapi ada pernyataan pengadaannya secara cepat selama 2 bulan. Kalau pesan ke pabrik butuh setahun," tandasnya.Pada saat pengadaan mesin pembangkit tersebut, Eddie menyatakan saat itu PLN dihadapkan pada kondisi yang mendesak, karena pada saat itu seluruh Sumatera mengalami pemadaman pada malam hari, sehingga kantor-kantor PLN sempat diserbu oleh masyarakat yang tidak puas hingga melakukan pengrusakan."Maka ini kondisi gawat untuk diselesaikan," imbuhnya.Ditanya wartawan soal mesin pembangkit yang tidak lagi baru, Eddie menyatakan terhadap mesin tersebut telah dilakukan rekondisi oleh pabrik pembuatnya, sehingga mesin tersebut telah dijamin kinerjanya sehingga langsung dapat dioperasikan dan langsung dapat menghasilkan listrik."Kita lebih tekankan pada cepatnya pengadaan, tapi ada karakter-karakter yang harus dijamin," ucap Eddie yang tampak lelah usai menjalani pemeriksaan.Klarifikasi ke BPKAtas adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan acuan polisi atas dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan pembangkit di Borang, Eddie menyatakan pihanya sudah melakukan klarifikasi ke BPK dan dalam laporan terakhir BPK sudah tidak lagi disebutkan adanya penggelembungan tersebut."Yang saya tahu draft catatan BPK tanggal 13 April yang dikomunikasikan dengan kita telah dirapatkan, sehingga dalam laporan final tidak menyebutkan lagi temuan tersebut. Ini berarti penjelasan kami diterima dan tidak ada masalah," kilahnya.Soal adanya kemungkinan akan mempraperadilankan BPK, Eddi menolak memberikan keterangan. "Saya kira kalau soal-soal hukum saya tidak kuasai," akunya.
(wiq/)











































