11 Eks Anggota DPRD Sidoarjo Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 Feb 2006 01:12 WIB
Sidoarjo - 11 Mantan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo divonis penjara 1-1,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (1/2/2006) terkait dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 senilai 2,9 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1-4 tahun penjara.Jumlah anggota DPRD yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi berjamaah ini sebenarnya 38 orang. Sisanya, 27 orang akan divonis pada Kamis (2/2/2006) dan Senin (6/2/2006). Seorang dari mantan DPRD Sidoarjo bernama Noerimin sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Sulistyowati juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing-masing Rp 50 juta subsider atau hukuman dua bulan penjara. Serat diharuskan membayar kerugian negara yang jumlahnya bervariasi antara Rp 166 juta hingga Rp 270 juta.Ke-sebelas mantan dewan ini terlepas dari dakwaan primer soal penyalahgunaan secara sengaja dana APBD. Sebab tidak ada niat dan kesengajaan pada para terdakwa terlibat membuat surat keputusan soal dana tersebut.Tapi mereka tidak terlepas dari dakwaan sekunder sebab para terdakwa tidak menanyakan asal uang yang mereka nikmati. "Mereka juga tidak berupaya melakukan crosscek asal mula dana tersebut. Sehingga hal ini dinilai bertentangan dengan asas pengelolaan keuangan Negara," kata mejelis hakim yang membacakan berkas selama 4 jam secara bergantian dengan anggota hakim lainnya.11 Mantan anggota dewan periode 1999-2004 itu yakni Tri Endroyono, Eko Suparno, Sukiyo, Wahid, Maimun Siroj, Mustafat Ridwan, Amrullah, Khoirul Anam, M Ismail Soleh, Arly Fauzi, Mahlly Salim dan Nuschah Ahmad.
(wiq/)











































