Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi telah selesai diperiksa KPK terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur. Iis mengaku pemeriksaan kali ini terkait penandatanganan barang sitaan yang diperoleh KPK dari sang suami.
"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan BAP untuk penerimaan barang yang diamankan oleh KPK dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai bukti barang bukti untuk proses kasus tersebut," kata Iis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Iis menjawab pertanyaan awak media terkait sepeda-sepeda milik Edhy yang ikut diamankan oleh KPK. Iis menyebut sepeda itu memang milik suaminya dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu sepeda itu ya memang punya bapak milik bapak yang sekarang memang sedang proses untuk pemeriksaan saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Iis Rosyita. Hal itu dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terkait pencekalan ini. Pelarangan ke luar negeri bagi Iis Rosyita berlaku hingga 6 bulan ke depan.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama EP (Edhy Prabowo) dkk," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/12).
Selain istri Edhy Prabowo, KPK mencekal tiga orang lainnya. Mereka adalah Deden Deni P selaku Direktur PT PLI, Neti Herawati selaku swasta, dan Dipo Tjahjo P selaku swasta.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan, Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada enam orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini daftarnya:
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);
2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP