Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Diduga Bikin Rugi Negara Rp 1,8 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Diduga Bikin Rugi Negara Rp 1,8 Miliar

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 22 Des 2020 17:13 WIB
Kejaksaan tahan Sekda Riau tersangka kasus korupsi (Raja Adil-detikcom)
Foto: Kejaksaan tahan Sekda Riau tersangka kasus korupsi (Raja Adil-detikcom)
Pekanbaru -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Sekda Riau, Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

"Modus beliau melakukan pemotongan di setiap pencairan dan bisa dibuktikan baru 10%. Saat menjadi Kepala Bappeda Siak," katanya Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (22/12/2020).

Dia mengatakan anggaran yang diduga dipotong terkait dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan Prana diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berkaitan dana anggaran rutin di kantor Bapeda Siak 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar," kata Hilman.

Yan dijerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor. Yan telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejati Riau mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rutin di Pemkab Siak. Sejumlah pejabat pun telah dimintai keterangan, termasuk Sekda Yan Prana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads