Polisi mengatakan lima dari 24 motor gede (moge) yang dipakai anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter saat melintas di Sumatera Barat (Sumbar) tak punya surat alias bodong. Kelima moge bodong itu diserahkan ke Bea-Cukai.
"Lima unit itu kita serahkan ke Bea-Cukai," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Dia mengatakan total ada 12 moge yang masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, ada enam moge yang telah dikembalikan ke pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu unit lagi yang masih dalam proses pengajuan administrasi kita lakukan penilangan, enam unit dikembalikan karena lengkap dan sisanya 12 masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono mengatakan para pemilik moge bodong bisa dijerat dengan Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Awalnya kita jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Tapi setelah pemeriksaan ini, ternyata memang moge-nya tidak punya surat-surat, sehingga pengenaan pasalnya jadi tentang Kepabeanan. Ditindaklanjuti ke Bea-Cukai dan barang bukti lima unit diserahkan ke mereka," kata Joko.
Ke-24 moge itu diamankan setelah terjadi dugaan pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI pada Jumat (30/10). Kasus ini bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda itu menepikan kendaraan mereka ketika ada konvoi moge melintas.
Tonton video 'Ini Moge-moge yang Diamankan di Kasus Pengeroyokan 2 Anggota TNI':
Ternyata, ada rombongan konvoi yang tertinggal dan diduga mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan. Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud pengendara moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.
HOG SBC sendiri telah mengakui kesalahan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.
Polisi juga telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Salah satu pelaku yang masih ABG telah disidang dan divonis 3 bulan penjara. Sementara, berkas perkara empat orang lainnya masih diproses Kejaksaan.