Dua Hakim Agung Kembali Dilaporkan Terima Suap ke KY
Rabu, 01 Feb 2006 18:59 WIB
Jakarta - Citra MA semakin babak belur saja. Dua orang hakim agung MA kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas tudingan menerima suap. Dua hakim itu yakni Wakil Ketua MA Mariana Sutadi dan Susanti Adi Nugroho.Laporan dilakukan seorang pengusaha, Robert Sudjasmin, di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (1/2/2006). Robert diterima anggota KY, Irawady Joenoes. Menurut Robert, dua hakim agung itu terlibat suap dalam perkara sengketa tanah di kelurahan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Robert mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 8.320 meter persegi yang bersengketa dengan PT Summarecon Agung. Robert membeli tanah itu pada tahun 1990 dengan harga Rp 629,4 juta lewat lelang. Saat ini harga tanah yang itu menjadi Rp 80 miliar. Namun meski lelang dimenangkan Robert, PT Summarecon membangun ruko di atas tanah itu. PT Summarecon mengklaim tanah itu merupakan haknya karena telah dibebaskannya dari PT Nusa Kirana Realestate. PT Summarecon memiliki bukti tanah itu miliknya berupa girik C atas nama Syaimun bin Nawir. Padahal, kata Robert, berdasarkan surat kantor pelayanan PBB Jakut, girik C Syaimun berada di Kelurahan Petukangan Jaksel. Sedangkan bukti girik C milik Robert di Kelurahan Pegangsaan. Walikota Jakut telah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pembangunan di lahan sengketa itu pada 4 Januari 1991. Namun PT Summarecon tetap nekat membangun.Atas dasar itulah Robert mengajukan gugatan ke PN Jakut. Namun Robert kalah dan dinyatakan PN Jakut yang salah satu hakimnya adalah Susanti, melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu PN Jakut juga menyatakan lelang yang diikuti Robert tidak sah.Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, gugatan Robert juga ditolak. Mariana ikut menangani kasus itu di tingkat PT DKI Jakarta.Robert mengaku mendapat bukti baru kedua hakim itu telah menerima suap. Bukti itu berupa kesaksian dari seseorang yang menyebutkan selain menerima suap, Susanti telah menerima rumah dari PT Summarecon. "Saya dapatkan bukti baru setelah 15 tahun saya berjuang," kata Robert.Anggota KY Irawady Joenoes menyatakan KY akan memrioritaskan kasus tersebut. "Kami akan periksa bukti yang diberikan," kata Irawady.
(iy/)











































