Sidang Gugatan Pelukis SMB II di Uang Ceban Ditunda

Sidang Gugatan Pelukis SMB II di Uang Ceban Ditunda

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 17:14 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan pelukis Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di uang kertas pecahan Rp 10 ribu (ceban), Eden Arifin (sebelumnya diberitakan Deden Arifin), ditunda. Surat kuasa dari tergugat yakni Gubernur Bank Indonesia dan Perum Percetakan Uang RI belum turun."Sidang ditunda hingga Kamis 9 Februari," kata Ketua Majelis Hakim Hamdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/2/2006).Kuasa hukum Eden, Sayut Margono, usai sidang, menyatakan, kliennya mengajukan gugatan materil dan imateril sebesar Rp 125,35 miliar."Kami mengajukan gugatan karena klien kami punya hak dihormati sebagai pencipta," kata Sayut.Dijelaskan Sayut, Eden meminta agar peredaran mata uang Rp 10 ribu bergambar SMB II dihentikan. Demikian pula dengan percetakan uang tersebut.Eden dalam kesempatan yang sama hanya meminta hak ciptanya diakui.Gugatan Pemprov Sumsel DitundaDalam kesempatan terpisah, sidang gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Selatan terhadap Eden Arifin juga ditunda.Sidang yang diketuai Binsar Siregar ini semula mengagendakan pembacaan gugatan dan eksepsi."Sidang terpaksa ditunda hingga Kamis 9 Februari karena pihak penggugat tidak membawa SK yang betul-betul menyakinkan mereka adalah pejabat Pemprov Sumsel," kata Binsar.Sebagai informasi, Pemprov Sumsel menggugat warganya sendiri karena pengaduan Eden Arifin ke polisi terhadap Bank Indonesia telah membuat nama baik Pemprov Sumsel menjadi kurang dibaik di mata nasional dan internasional, sebab uang pecahan dengan nilai nominal Rp 10.000 yang dikeluarkan BI tersebut telah tersebar tidak hanya di dalam negeri, tetapi sampai ke luar negeri. Pemprov Sumsel menggugat Eden Rp 2 miliar.Sementara usai sidang, Asisten Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Sumsel Abdul Sobur menyatakan, dirinya merasa aneh saat Eden tidak mendaftarkan hak cipta atas karyanya saat UU Hak Cipta keluar pada tahun 2002."Seharusnya tahun itu dia mengajukan hak cipta, tetapi kenapa pada saat dicantumkan lukisan di uang itu dia baru menggugat," kata Abdul.Menurut dia, Pemprov Sumsel pernah meminta Eden mencari solusi secara kekeluargaan. "Tetapi dia tidak pernah datang," ujarnya. (aan/)


Berita Terkait