Egi Penuhi Panggilan Polda dan Harapkan Keadilan

Egi Penuhi Panggilan Polda dan Harapkan Keadilan

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 17:02 WIB
Jakarta - Egi Sudjana memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Pencetus rumor Jaguar ini diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pengusaha Harry Tanoesudibjo dan penghinaan terhadap presiden.Egi tiba di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, pukul 15.30 WIB, Rabu (1/2/2006), dengan mengunakan mobil Toyota Alphard berwarna silver bernopol B 59 ES.Panggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada panggilan pertama, Egi tidak dapat hadir karena berada di Singapura dalam rangka bisnis dan mengantar istrinya berobat.Egi menjadi tersangka karena laporan Harry Tanoe lantaran rumor yang dicetuskan Egi soal pemberian Jaguar oleh Harry Tanoe kepada empat orang terdekat Presiden SBY. Keempatnya adalah Seskab Sudi Silalahi, Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, serta salah seorang putra SBY."Saya mengharapkan perlakuan yang adil dalam kasus ini. Sebab saya juga melaporkan Harry Tanoe masalah negotiable certificate deposit (NCD). Harusnya dia juga sudah jadi tersangka," cetus Egi.Egi menuding Harry Tanoe telah merugikan negara senilai US$ 28 juta dalam kasus NCD fiktif antara Citra Marga Nusapala Persada (CMNP) dengan Drosophila Enterprise (milik Harry Tanoe) yang diperantarai PT Bhakti Investama. Saham CMNP antara lain dimiliki PT Jasa Marga (Persero) dan PT Krakatau Steel.Atas hal itu, Egi menanyakan alasan dirinya menjadi tersangka, padahal dirinya merupakan pelapor. "Polisi juga begitu cepat menyatakan saya menjadi tersangka. Ini yang mau saya tanyakan. Bang Firman (Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani) kayak nggak tahu saja saya ini aktivis," cetusnya.Mengenai penahanan, menurut Egi jika hal itu terjadi, maka kejadian tersebut akan sangat menyedihkan bagi hukum di Indonesia. "Karena ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan presiden yang ingin membangun peradaban," kata Egi yang juga praktisi hukum ini.Menghina PresidenMengenai penghinaan terhadap presiden, Egi menganggapnya sudah selesai karena dirinya sudah meminta maaf. Justru dirinya merasa telah membantu pihak istana agar lingkungannya bersih dari pengusaha yang berklarifikasi hitam.Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, selama kasus ini tidak dicabut oleh pelapor, yakni Harry Tanoe, maka pihak kepolisian akan melanjutkannya. (mly/)


Berita Terkait