Eddie Teken Kontrak PLTG Borang
Rabu, 01 Feb 2006 16:58 WIB
Jakarta - Proyek pengadaan mesin pembangkit tenaga listrik tenaga gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan, tahun 2004, diduga ada penyimpangan dan mark up hingga merugikan negara Rp 122 miliar. Kontrak proyek itu ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Eddie Widiono.Hal ini diakui kuasa hukum Eddie, Amir Syamsuddin, kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan Dirut PLN tersebut di Mabes Pori, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2006). "Betul, dalam kedudukannya sebagai Dirut, setiap policy yang diputuskan bersama tidak ada yang menandatangani selain dia. Kecuali dia berhalangan," ujar Amir.Amir mengungkapkan, pembangkit listrik yang dibeli oleh PLN tersebut bukan merupakan barang baru karena pernah digunakan dalam sebuah event olah raga di Atlanta, Amerika Serikat."Jamnya memang tidak sesuai dengan informasi awal. Ternyata sudah digunakan 1.000 jam. Itulah kenapa PLN mendapatkan pemotongan harga lagi sebesar US$ 2,7 juta," jelas Amir.Saat ditanya soal pemeriksaan kliennya, Amir berharap materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik seputar struktur harga. Karena hal itu akan memperjelas soal tuduhan adanya mark up dalam pengadaan pembangkit listrik tersebut."Kalau ada harga pembanding itu loko (mesin) dari mana ? Apakah cost of money, biaya transportasi, handling cost dan asuransi sudah diperhitungkan. Karena ini dicicil 4 tahun," ujarnya.Amir juga mengharapkan adanya pertanyaan menyangkut bahan bakar gas yang sudah disediakan oleh Medco di Borang. "Yang penting mesin ini telah digunakan untuk peruntukannya dengan menggunakan bahan bakar gas dari Medco yang kalau tidak digunakan ada biayanya," tutur Amir. Sejak pukul 09.15 WIB Eddie diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan hingga berita ini diturunkan pukul 16.50 WIB pemeriksaan masih berlangsung.Dalam kasus PLTG Borang ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Pembangkit dan Energi Primer PT PLN Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan PT PLN Agus Darmadi, dan Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang, orang yang ditunjuk sebagai rekanan PLN dalam proyek pembelian mesin tersebut.
(ndr/)











































