MA Larang Foto-Rekam di Sidang, PD: Aturan Bukan untuk Persulit Hak Warga

MA Larang Foto-Rekam di Sidang, PD: Aturan Bukan untuk Persulit Hak Warga

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 20 Des 2020 18:50 WIB
Politikus Demokrat Didik Mukrianto.
Foto: Didik Mukrianto. (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan yang melarang pengunjung mendokumentasikan persidangan secara bebas. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Didik Mukrianto meminta aturan yang dibuat tak mempersulit hak masyarakat untuk mengakses informasi persidangan yang sifatnya terbuka.

"Saya dapat memahami perlu pengaturan yang proper dan proporsional termasuk melalui Peraturan Mahkaman Agung. Namun harus kita pastikan bahwa pengaturan itu bukan ditujukan untuk mempersulit dan mengurangi hak-hak masyarakat untuk mengakses dan mendapatkan informasi dari persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum," kata Didik kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).

Didik memahami pentingnya peraturan untuk menjaga agar tidak ada gangguan dalam persidangan dan untuk memastikan marwah pengadilan serta penghormatan terhadap jalannya persidangan tetap terjaga. Namun, dia tidak setuju jika aturan yang diterbitkan untuk membatasi hak-hak publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun apabila pengaturan itu ditujukan untuk mempersulit dan membatasi hak-hak publik termasuk pers, tentu saya sangat tidak setuju," ujarnya.

Kendati demikian, Didik menerima penjelasan MA yang menegaskan aturan tersebut bukan untuk membatasi transparansi. Dia pun memastikan akan mengawasi komitmen MA tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita pantau dan awasi serta kita pastikan komitmen itu bisa dijalankan. Kalaupun ada pengaturan yang basis administrasinya harus dipenuhi, kita pastikan jangan menjadi alat legitimasi dan dasar untuk bagi hakim untuk mengambil kebijakan dan membatasi apalagi melarang masyarakat untuk menghadiri persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum," tutur Didik.

Politikus Demokrat itu juga meminta MA untuk adaptif dan responsif dalam mendengar masukan publik. Menurutnya, MA harus terus melakukan reformasi kelembagaan.

"Sebagai bagian upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung harus terus adaptif, responsiif dalam mendengar masukan publik. Mahkamah Agung harus terus melakukan reformasi kelembagaan dan khususnya SDM, serta menguatkan zona integritas di lingkungannya agar mampu merepresentasikan pengelolaan kelembagaan dengan basis good and clean governance yang terbebas dari korupsi," kata dia.

Tonton juga 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. Larangan akan gugur bila pengambilan dokumentasi itu telah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12).

Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.

MA pun menjelaskan mengenai larangan itu. MA menegaskan, peraturan itu dibuat bukan untuk membatasi transparansi.

"Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis, tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan," kata juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).

Halaman 2 dari 2
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads