Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi perihal masih adanya kafe-kafe atau restoran yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Pria yang akrab disapa Ariza ini meminta agar semua pemilik kafe di Ibu Kota dapat taat dan patuh pada aturan yang berlaku saat ini.
"Kami minta semuanya, kafe, restoran bisa patuh dan taat," kata Ariza kepada wartawan di Pesantren Darunnajah, Jalan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (20/12/2020).
Ariza mengatakan Pemprov DKI tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi siapa saja pihak yang melanggar PSBB. Ia pun meminta agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya kerumunan di suatu tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kafe apakah restoran silakan diinformasikan, akan kami tindak dan kami beri sanksi sekalipun terlambat informasinya. Nanti akan kami susulkan sanksinya ya. Jadi masyarakat mohon disampaikan kepada kami nanti kami akan beri sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan," ucap Ariza.
Ariza menerangkan pihaknya yang dalam hal ini Satpol PP DKI, terus melakukan pemantauan dan inspeksi di tempat-tempat yang berpotensi adanya pelanggaran PSBB. Satpol PP akan turut menggandeng TNI-Polri untuk melakukan penertiban.
"Kami juga Satpol PP didukung oleh Polda Metro dan Kodam Jaya dan jajaran lainnya terus melakukan pemantauan, pengawasan inspeksi, evaluasi dan juga penertiban disiplin terhadap kepatuhan peraturan yang ada," imbuhnya.
Ariza menyampaikan sanksi atau hukuman bagi pelanggar PSBB dan protokol kesehatan sudah ada dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub). Sanksi itu, lanjutnya, bisa berupa teguran sampai pencabutan izin usaha.
"Itu kan sudah ada ketentuannya sudah ada ketentuan di Perda dan di Pergub bagi yang melanggar di beri sanksi mulai dari teguran sampai dengan segel sementara sampai dengan terakhir pencabutan izin, jadi semuanya ada tahapan-tahapannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jayabeserta TNI dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan di wilayah Jakarta. Hasilnya, dua kafe disegel aparat usai melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan dalam PSBB.
Dua tempat tersebut merupakan Boca Rica Bar di daerah Jakarta Selatan dan Vote Bar di daerah Jakarta Utara. Keduanya diketahui melanggar ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
Vote Bar terdiri di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama dan dua, tidak ada aktivitas mencolok dan beberapa pengunjung tengah bersiap untuk meninggalkan lokasi.
Namun saat petugas beranjak ke lantai ketiga, tempat tersebut dipadati oleh banyak pengunjung. Mayoritas terlihat tidak menggunakan masker dan mengabaikan anjuran menjaga jarak.
"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di PIK, Jakarta Utara, Minggu (20/12).
Selain itu, petugas pun melakukan pengecekan urine pengunjung yang berada di lantai 3 Vote Bar. Hasilnya, satu orang dinyatakan positif benzo.
Hal serupa juga ditemukan saat petugas melakukan razia di Boca Rica Bar di daerah Semanggi, Jakarta Selatan. Para pengunjung tetap memadati lokasi tersebut saat ketentuan operasional di masa PSBB hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB
Tonton juga 'Beda Kebijakan Pusat-Daerah Soal Rem-Gas PSBB, Ini Kata KSP':
(whn/isa)