Terdakwa Tidak Hadir, Pembacaan Dakwaan SLTPN 56 Ditunda
Rabu, 01 Feb 2006 15:59 WIB
Jakarta - Persidangan kasus pidana pemalsuan dokumen SLTPN 56 Melawai terhadap mantan guru SLTPN 56 Melawai, Nurlaila, ditunda hingga 7 Februari. Alasannya, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa ke 2, yakni mantan Ketua Komite Sekolah SLTPN 56 Jonni Rimon Elian, dalam persidangan.Sidang sempat dibuka oleh ketua majelis hakim Johanes Suhadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2006).Rencananya sidang hari ini akan membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Nurlaila dan Jonni Rimon Elian. Keduanya berada dalam satu berkas dan saat ini merupakan tahanan kota.Usai persidangan, beberapa pendukung Nurlaila yang rata-rata anak muda berteriak menuntut pembebasan Nurlaila. "Bebaskan Nurlaila, bebaskan Nurlaila," teriak mereka.Nurlaila kepada wartawan mengaku kecewa dengan waktu persidangan yang molor dari jadwal. Dalam surat panggilan JPU, sidang dijadwalkan pada pukul 12.00 WIB, namun kenyataannya sidang baru mulai pukul 15.00 WIB.Selain itu Nurlaila membantah jika dirinya bersalah. "Saya nggak ngerti, saya memalsukan apa? Saya nggak tahu dan saya tolak itu (dakwaan). Kalau dikatakan ilegal, pada kenyataannya murid-murid yang saya didik dapat diterima di SMP 13. Berarti itu legal kan?" cetus Nurlaila.Kedua terdakwa diancam telah melakukan pemalsuan dokumen dan mendirikan satuan pendidikan tanpa izin. Sesuai dalam dakwaan kesatu pasal 62 ayat 1 jo pasal 71 UU 20/2003. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa melanggar pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
(mly/)











































