PP 48 Tusuk Guru Honorer Swasta
Rabu, 01 Feb 2006 15:59 WIB
Yogyakarta - Guru tidak tetap (GTT) sekolah swasta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menolak praktek diskriminasi guru negeri dan swasta yang berstatus tidak tetap. Mereka juga menolak PP No 48 tahun 2005 yang isinya membedakan antara swasta dan negeri. Protes itu dilakukan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang memprioritaskan dari guru honorer sekolah negeri. Mereka juga menuntut perlakuan yang sama dengan para guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri."PP No 48/2005 harus dicabut. Itu diskriminatif karena membedakan antara guru atau pegawai honorer di sekolah negeri dan swasta," kata Maruli Taufik, Koordinator Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Swasta (FKGPTTSS) DIY kepada wartawan seusai menyampaikan aspirasinya di kantor Sekretaris Provinsi DIY di Kepatihan, Rabu (1/2/2006).Menurut Maruli, isi PP No 48 itu sangat menusuk perasaan para guru honorer yang bekerja di sekolah swasta. Pada para guru dan pegawai honorer yang bekerja di sekolah swasta itu sudah mengabdi cukup lama. Namun kenyataannya malah dibedakan dengan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. "Kami semua tidak dianggap apa-apa. Ini menyedihkan sekali, sehingga peluang kami menjadi PNS kecil sekali. Sebaliknya guru honorer di sekolah negeri malah berpeluang jadi PNS," kata Maruli dibenarkan rekannya, Purwanto. Maruli menegaskan PP No 48 harus ditolak. PP tersebut juga bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pendidik dan tenaga kependidikan berhak atas penghasilan dan kesejahteraan layak serta memadai. Tidak ada pembedaan negeri maupun swasta."PP itu juga bertentangan dengan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang juga tidak membedakan antara negeri dan swasta," katanya.Menurut Maruli, para guru sudah menyampaikan uneg-unegnya kepada DPRD DIY Senin (30/1/2006) kemarin namun oleh dewan hanya dijanjikan aspirasinya akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat atau yang berwenang. Pihaknya saat ini mendatangi Sekprov DIY Bambang SP untuk meminta bantan agar pemerintah pusat segera mencabut PP tersebut sehingga tidak ada diskriminasi antara guru negeri dan swasta.Secara terpisah Sekprov DIY, Bambang SP mengatakan pihaknya memahami yang menjadi keresahan para guru honorer sekolah swasta dengan adanya PP No 48 tersebut, terutama berkaitan dengan formasi penerimaan CPNS. "Kalau PP itu harus dicabut, kan tidak bisa sekarang ini juga dan perlu waktu. Itu yang harus dipahami, tapi kami berjanji akan segera menyampaikannya," kata Bambang.
(nrl/)











































