"Melaporkan pemilik account sebuah media sosial dengan nama 'Alzena Kanzia Farzana' dan beberapa account media sosial lain yang terafiliasi kepada Polda Jawa Barat," bunyi rilis dari Puspomad, Minggu (20/12/2020).
Akun Alzena Kanzia Farzana diduga mencatut identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD. Akun itu lalu membuat unggahan-unggahan yang melanggar hukum.
"Atas dugaan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD (oleh pihak yang tidak memiliki hak menggunakan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum," tambahnya.
Dalam rilisnya, Puspomad menyebut tindakan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD tersebut diduga menimbulkan kebencian dan memuat penghinaan.
"Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, memuat penghinaan," ujarnya.
Laporan kepada Polda Jabar telah dilakukan pada Sabtu (19/12) pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, Puspomad menyerahkan kepada Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku.
Tonton juga 'Puspomad Selidiki Warga Sipil yang Ngaku TNI Pakai Mobil Dinas':
[Gambas:Video 20detik] (imk/imk)