Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menanggapi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020, yang salah satu pasalnya melarang memfoto hingga merekam di persidangan. Herman menyebut aturan tersebut bukanlah bentuk tidak transparan Mahkamah Agung.
"Saya rasa tuduhan (tidak transparan) tersebut agak berlebihan. Jika kita melihat secara saksama di Pasal 4 ayat 6 perma tersebut, yang diatur adalah bahwa setiap orang yang ingin meliput harus seizin dari majelis hakim, bukan larangan terhadap peliputan," kata Herman saat dihubungi, Sabtu (19/12/2020).
Herman mengatakan aturan izin untuk mendokumentasikan sebetulnya juga berlaku di lembaga negara lainnya. Menurutnya, aturan tersebut hanya SOP aturan normatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa hal ini merupakan SOP protokol normatif yang diterapkan di semua kantor lembaga negara," ucapnya.
Tak hanya itu, Herman menyebut aturan yang ada di Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu justru sebetulnya untuk memastikan proses persidangan berjalan dengan lancar. Selain itu, aturan itu dibuat untuk mencegah potensi gangguan selama proses di Mahkamah Agung.
"Apalagi MA sebagai puncak peradilan tertinggi yang menjalankan kekuasaan kehakiman, harus betul-betul menjaga marwah lembaga MA dalam rangka memastikan proses persidangan berjalan dengan baik dan lancar. Jadi perma ini, menurut saya, sudah baik dalam mencegah terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu proses beracara di MA," ujar Herman.
Tonton juga 'Para Aktivis Dorong KPK Terus Berantas Mafia Peradilan':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Seperti diketahui, LBH Keadilan mengkritik peraturan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengunjung mengambil foto, video, dan mendokumentasikan persidangan dalam sidang terbuka untuk umum. LBH Keadilan khawatir aturan itu akan melanggengkan mafia peradilan.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan pengujung yang hendak mengambil dokumentasi sidang terbuka harus mendapat izin dari hakim.
"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 Perma Nomor 5 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Jumat (18/12).
Sedangkan untuk sidang yang tertutup untuk umum, seluruh pengambilan dokumentasi dilarang dengan alasan apa pun. Selain itu, pengunjung sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apa pun dan tidak mengaktifkan nada dering.
"Pengujung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi, dan/atau ahli selama persidangan," tambah aturan MA terbaru itu dalam Pasal 4 ayat 11.
Selain itu, pengunjung sidang wajib berpakaian sopan. Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib memakai sepatu bila ingin mengikuti jalannya persidangan.
"Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal," demikian bunyi Pasal 4 ayat 14.