Pemuda Payakumbuh Perkosa Mayat Kekasih, Polisi: Korban-Pelaku Kenal di FB

ADVERTISEMENT

Pemuda Payakumbuh Perkosa Mayat Kekasih, Polisi: Korban-Pelaku Kenal di FB

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 19 Des 2020 17:44 WIB
Alim, pemuda asal Payakumubuh yang bunuh kekasih dan perkosa jasad kekasih
Alim, pemuda asal Payakumubuh yang membunuh kekasih dan memperkosa jasadnya. (Foto: dok. Istimewa)
Payakumbuh -

Alim Muspar alias Alim (19) membunuh, lalu memperkosa jasad kekasihnya, IPS (21), di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya berkenalan lewat Facebook (FB).

"Mereka kenalan lewat Facebook," ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada detikcom, Sabtu (19/12/2020).

Rosidi menyampaikan keduanya sudah tiga bulan saling kenal. Rosidi menuturkan IPS dan Alim lalu sepakat bertemu untuk pertama kalinya pada Rabu (9/12).

"Sudah tiga bulan lalu kenalnya. Setelah komunikasi, akhirnya memutuskan untuk bertemu tanggal 9 itu. Itu pertama kali tersangka dan korban ketemu," jelas Rosidi.

Rosidi mengatakan Alim memang sudah berniat menemui korban untuk berhubungan badan. "Pelaku ini punya niatan, kalau nanti ketemu (korban), dia mau menyetubuhi korban," sambung Rosidi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Mochammad RosidiKasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi (Foto: dok. istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Alim membunuh kekasihnya IPS lantaran menolak ajakan bersetubuh. Setelah membunuh, Alim memperkosa mayat IPS.

Penemuan mayat itu terjadi pada Rabu (9/12) di dekat jalan menuju ladang ubi di Situjuah Batua, Situjuah Limo Nagari, Payakumbuh, Sumbar. Rosidi menuturkan jasad IPS kemudian dievakuasi dan diautopsi.

"Sesuai hasil autopsi dan visum korban, itu terdapat luka tak beraturan pada alat vital dan dubur korban, terdapat luka robek. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual, pemerkosaan," jelas Rosidi.

Dari hasil autopsi juga, diketahui penyebab kematian IPS adalah penyumbatan akibat dicekik Alim. Sepekan pascapembunuhan, aparat Polres Payakumbuh menangkap Alim di Bukittinggi, Sumbar.

Rosidi mengatakan Alim dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Rosidi.

Lihat juga video 'Yulia Dibunuh dan Dibakar dalam Mobilnya':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT