Pemeriksaan Amrozi Untuk Ba'asyir Diserahkan ke PN Cilacap

Pemeriksaan Amrozi Untuk Ba'asyir Diserahkan ke PN Cilacap

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 15:01 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak akan memeriksa langsung Amrozi untuk menjadi saksi kasus peninjauan kembali (PK) perkara Abu Bakar Ba'asyir. PN Jaksel meminta PN Cilacap yang memeriksa terpidana mati bom Bali itu.Permintaan PN Jaksel tersebut termuat dalam surat PN Jaksel kepada PN Cilacap Nomor W7.Dd.HN.01.10.109.1.299.2006 yang kopiannya diterima wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (1/2/2006). Surat ditandatangani Ketua PN Jaksel Ariansyah Dali dan dikirim ke PN Cilacap pada 30 Januari. Dalam surat itu, PN Jaksel meminta PN Cilacap memeriksa Amrozi karena terpidana mati Bom Bali I itu merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, yang masuk dalam wilayah hukum PN Cilacap. Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, tidak mempermasalahkan proses pemeriksaan tersebut. "Yang penting bagi kita, Amrozi diperiksa," kata Michdan saat ditemui wartawan di PN Jaksel.Amrozi perlu diperiksa dalam kasus Ba'asyir karena disebut-sebut pernah mengatakan Ba'asyir merestui bom Bali I. Pernyataan Amrozi itu merupakan pengakuan Mubarok alias Hutomo Pamungkas, terpidana seumur hidup bom Bali I. "Keterangan Amrozi dibutuhkan untuk kroscek apa benar pernah mengatakan itu kepada Mubarok," kata Michdan. Michdan menegaskan, tim pembela Ba'asyir tetap proaktif untuk memantau proses pemeriksaan Amrozi di PN Cilacap. Tapi Michdan mengaku tak tahu kapan pemeriksaan akan dilakukan. "Kita akan periksa surat PN jaksel sudah sampai atau belum," kata Michdan. (iy/)


Berita Terkait