Digugat 13 Hakim MA, KY Pilih Jalan Dialog
Rabu, 01 Feb 2006 14:52 WIB
Semarang - Komisi Yudisial (KY) tampaknya enggan berkonfrontasi dengan lembaga hukum lainnya. Buktinya, ketika digugat 13 hakim agung MA yang 'tersinggung' karena dianggap bermasalah atau nakal, KY memilih jalan dialog.Ketua KY Busro Muqoddas mengklarifikasi bahwa pihaknya menyebut 13 hakim agung bermasalah atau nakal. Dalam berkas laporan, ke-13 hakim tersebut hanya disebut sebagai pihak terlapor atau yang dilaporkan."Tidak ada kata-kata bemasalah atau nakal. Kata-kata seperti itu kan tidak mendidik. Kami tidak menggunakan kata-kata itu," kata Muqoddas usai menjadi pembicara dalam diskusi di Hotel Muria, DR Cipto Semarang, Rabu (1/2/2006).Karena menilai masalah itu sebagai salah persepsi, Muqoddas lebih memilih jalan dialog. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan 13 hakim MA tersebut."Kita akan dialog untuk mencari solusi yang baik. Saya pikir mereka akan memahami hal itu," ungkapnya pendek.Meski menilai ada perbedaan persepsi, Muqoddas tidak menuding siapa pun. Bahkan ketika ditanya apakah hal itu disebabkan media yang salah menafsirkan kata 'bemasalah' atau 'nakal', dia tidak menjawab.Sebagaimana diberitakan, hakim agung seperti Paulus Effendi Lotulung, Titi Numala Siagian, Widayanto Sastrohardjo, Parman Soeparman, Artidjo Alkostra, German Hediarto, Tjung Abdul Mutalib, Bagir Manan, Usman Karim, Arbijoto dan lain-lain dilaporkan masyarakat ke KY karena dinilai membuat keputusan yang salah.Ke-13 hakim itu akhirnya sepakat menggugat KY secara pribadi. Namun mereka belum memastikan jenis gugatannya, apakah perdata atau pidana. Mereka juga belum menyodorkan gugatannya ke instansi hukum terkait.
(nrl/)











































