KPU telah selesai merekapitulasi penghitungan suara untuk calon Gubernur dam Wakil Gubernur Jambi tingkat provinsi. Pasangan calon Al Haris dan Abdullah Sani dinyatakan unggul dalam Pilgub Jambi 2020 dari hasil keputusan KPU.
Paslon Al Haris dan Abdullah Sani, yang diusung PAN, PKS, dan PKB, unggul atas paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh dan paslon petahana Fachrori-Syafril Nursal yang diusung Gerindra, Hanura, Demokrat, dan PPP.
Dari hasil pleno KPU itu, Al Haris dan Abdullah Sani tercatat memperoleh suara 596.621, sedangkan paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara 585.203, dan pasangan nomor urut 2 Fachrori-Sayfril sebanyak 385.388 suara. Total jumlah suara sah 156.7.212 suara, sedangkan yang tidak sah 89.153 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kemenangan ini, Ketua Tim Koalisi Parpol Haris-Sani, A Bakri, mengucapkan rasa syukurnya atas kemenangan paslon 03 itu. Ia menyebutkan keunggulan ini tak jauh berbeda dengan hasil Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) KPU.
"Ini suatu rasa syukur kami atas hasil yang diterima. Hasil pleno ini adalah bukti masyarakat Jambi sudah sangat membutuhkan pemimpin baru, yakni Haris-Sani," ujar Bakri.
Sementara itu, Ketua KPU Jambi M Subhan menyatakan, dari hasil putusan rapat pleno, saat ini pihaknya akan menunggu keputusan selama tiga hari ke depan jika ada pihak dari paslon yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil yang ada.
Ia juga mengatakan, jika sampai tiga hari ke depan tidak ada gugatan setelah rekapitulasi ditetapkan, KPU akan menggelar penetapan pada paslon di Pilgub Jambi ini.
"Kita tunggu ada yang tidak menerima akan hasil ini atau tidak. Jika ada yang keberatan, silakan, kita beri waktu tiga hari setelah penetapan pleno ini," kata Subhan.