BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam memberikan jaminan perlindungan bagi PMI. Kerja sama untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan calon PMI mulai dari tahapan sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah pulang dari negara penempatan.
Selain itu, mengakomodir pelayanan klaim dan integrasi aplikasi calon PMI dan PMI, di samping melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan bersama.Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan pihaknya telah menjalin berbagai kerja sama dengan stakeholder terkait untuk memastikan PMI dapat mengakses BPJAMSOSTEK di manapun mereka berada, khususnya bagi mereka yang telah berada di negara penempatan.
Hal ini diakui oleh Agus sebagai tantangan yang harus bisa ditaklukkan. Ini agar para PMI khususnya yang sudah berada di negara penempatan tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerja sama dengan BP2MI kali ini akan memudahkan PMI dalam melakukan pendaftaran, mendapatkan layanan dan informasi terkait BPJAMSOSTEK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Agus menyatakan perlindungan BPJAMSOSTEK ini tanpa memandang jenis pekerjaan karena seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pula PMI.
Tantangan inilah yang dimaksud oleh Agus bahwa PMI punya risiko kerja yang tidak kalah besar. Melalui program BPJAMSOSTEK, PMI mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan secara opsional PMI dapat ikut serta dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Agus mengatakan hingga saat ini, jumlah PMI yang terdaftar sebagai peserta aktif sebanyak 424 ribu, dari jumlah PMI yang tercatat sebanyak kurang lebih 3 juta pekerja. Tantangan terbesar dari menggaet kepesertaan PMI yang masih sangat besar itu terjadi karena sebagian besar PMI sudah berada di negara penempatan pada saat regulasi tersebut diberlakukan.
"Gap yang cukup besar tersebut dapat kita minimalisir salah satunya dengan melakukan kerja sama strategis bersama instansi terkait untuk memberikan akses kepada PMI di negara penempatan," tuturnya.
"Semoga dengan kerja sama ini seluruh pekerja WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja," tutup Agus.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepahaman dengan BP2MI dilakukan di Lounge PMI Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/12), antara Agus Susanto bersama dengan Benny Rhamdani, Kepala BP2MI.
Masih jelas dalam ingatan pada bulan November 2020 yang lalu BPJAMSOSTEK juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar para PMI bisa melakukan pendaftaran secara mandiri melalui portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi milik BPJAMSOSTEK.
Tiga tahun berselang, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para PMI terus ditingkatkan oleh BPJAMSOSTEK karena usai terbitnya Undang undang Nomor 18 tahun 2017, perlindungan jaminan sosial PMI resmi diambil alih BPJAMSOSTEK. Hal ini dibuktikan dengan kerja sama-kerja sama strategis yang terus dilakukan BPJAMSOSTEK.
(mul/ega)