Sidang Gugatan Abdul Wahid Kadungga vs Kompas Digelar
Rabu, 01 Feb 2006 14:12 WIB
Jakarta - Tidak terima disebut teroris, Abdul Wahid Kadungga pun menggugat harian Kompas. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kedua pihak yang bersengketa diminta melakukan mediasi.Demikian putusan sidang yang diketuai Zulfahmi di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (1/2/2006).Zulfahmi lantas menunjuk hakim Hamdi selaku mediator. Proses mediasi I bakal berlangsung 22 hari hingga 3 Maret 2006.Usai sidang, Kadungga menjelaskan dirinya mendaftarkan gugatan kepada harian Kompas ke PN Jakarta Pusat pada 26 Desember 2005. Gugatan tersebut terkait pemberitaan Kompas pada 23 November 2005 pada halaman 28 dengan judul "Perburuan Teroris"."Berita itu menempatkan saya sebagai pelaku bom Bali II sejajar dengan Amrozi, Imam Samudera, Azahari, dan 25 nama lainnya," kata Kadungga.Kuasa hukum Kadungga, M Nur Chaironi menambahkan, gugatan didaftarkan dengan nomor 389/Pdt/G/2005/Jakarta Pusat."Pemberitaan ini jelas-jelas mengancam jiwa klien kami, karena terorisme merupakan ancaman nasional dan internasional. Selain itu, klien kami seorang dai, maka dengan pemberitaan itu dapat menghilangkan kepercayaan umat," ujar Nur.Sidang juga dihadiri Agus Budiman, WNI yang pernah ditangkap di AS. "Saya datang untuk memberikan dukungan ke Pak Kadungga," kata Agus.Kadungga yang pernah ditangkap polisi karena diduga sebagai anggota Jamaah Islamiah di Balikpapan. Pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memiliki kewarganegaraan Belanda dan punya kartu tanda penduduk Tangerang pernah mendekam di Rutan Mabes Polri.Kadungga mengaku kenal dengan Abu Bakar Ba?asyir sewaktu melakukan kegiatan keagamaan di Malaysia. Ia juga mengaku kenal dengan Gus Dur. Bahkan, pria tersebut mengaku dirinya menantu almarhum Kahar Muzakkar, tokoh DI/TII di Makassar.
(aan/)











































