Legislasi RUU Kebebasan Informasi Diminta Diprioritaskan

Legislasi RUU Kebebasan Informasi Diminta Diprioritaskan

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 13:47 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR harus mengutamakan proses legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. RUU itu akan menjadi rujukan tiga RUU penting lainnya, yakni RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen dan RUU Perlindungan Saksi.Desakan disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Simpul Aliansi Nasional untuk Demokrasi Intelijen (Sandi) dalam jumpa pers launching di Wisma PGI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (1/2/2006).Sandi merupakan gabungan sejumlah LSM yang terdiri dari Elsam, Imparsial, YLBHI, Kontras, HRWG, Propatria, ISAI, Pacivis, dan Ridep Institut.Koordinator Kontras Usman Hamid menilai penyusunan RUU harus memperhatikan paradigma keseimbangan antara keamanan dan kebebasan memperoleh informasi. Keseimbangan itu sangat penting, terutama untuk menghilangkan penyimpangan produk UU atau keputusan politik yang dibuat."Perlu disinergikan antara RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen dan RUU Perlindungan Saksi. Kami menilai RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik harus dijadikan rujukan utama," kata Usman.Sementara Direktur Eksekutif Pacivic, Andi Widjayanto mengakui RUU Intelijen merupakan kebutuhan mendesak yang menjadi legislasi tahun 2006. Namun, meski RUU Intelijen mendesak, menurut Andi, prioritas untama tetap harus diberikan kepada RUU yang mengatur tentang kebebasan warga untuk memperoleh informasi."Proses legislasi RUU Intelijen harus difokuskan pada kebutuhan untuk mencari keseimbangan antara perspektif keamanan negara dengan nilai demokrasi, HAM dan kebebasan sipil," kata Andi.Sandi sendiri mengidentifikasi ada 7 konsep utama yang harus diselaraskan dalam pembuatan RUU Intelijen. Konsepnya adalah definisi rahasia negara, tata laksana organisasi yang terkait dengan informasi publik dan keberpihakan pada demokrasi, HAM dan kebebasan sipil.Kemudian pengecualian khusus untuk kewenangan spesifik, mekanisme pengawasan sistem penghargaan dan hukuman bagi pejabat publik dan mekanisme aduan dari masyarakat. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads