Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, membatasi jam operasional kafe hingga warung kopi (warkop) menjelang perayaan tahun baru. Masyarakat diimbau tidak melakukan acara yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Asisten I Pemkot Parepare Sitti Aminah Amin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat forkompimda, kegiatan perayaan Natal di gereja hingga tahun baru akan mendapat pengawasan ketat dari TNI/Polri. Protokol kesehatan (prokes) tetap diawasi Tim Gugus COVID-19.
"Pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi, maupun kafe akan ada pembatasan jam operasional. Dari paling lambat pukul 23.00 Wita, nanti hanya sampai pukul 21.00 Wita saja," kata Sitti Aminah Amin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Parepare akan mengeluarkan surat edaran perihal peringatan Natal dan tahun baru kepada pelaku usaha. Selain itu, tidak ada satu pun izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres Parepare.
Anggota Tim Satgas COVID-19 Kota Parepare Renny Anggraeny Sari mengemukakan pemantauan protokol kesehatan diterapkan setiap hari. Satgas bekerja sama dengan TNI-Polri memantau tempat hiburan dan lokasi keramaian lainnya.
Berdasarkan laporan, kata dr Renny, pelaku usaha seperti warkop dan kafe mulai melanggar protokol kesehatan. Seperti menimbulkan keramaian tanpa adanya physical distancing.
"Pemantauan belakangan ini, kafe dan warkop agak ramai. Mereka menambah kursi sehingga menambah kerumunan. Itu diakibatkan karena kafe atau warkop daerah sekitar seperti Pinrang, Sidrap, Barru sedang ditutup sehingga banyak yang lari ke Parepare untuk sekadar nongkrong," bebernya.