Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat dan tanpa ada persyaratan apapun. Kemenkes akan memastikan kesiapan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi.
Hal tersebut dipertegas oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Ia mengatakan vaksin COVID-19 bisa diperoleh secara gratis tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan.
"Sekali lagi, vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun," kata Siti dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti mengatakan setelah skema dan mekanisme vaksin rampung, akan segera dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah daerah dan masyarakat. Menurutnya saat ini Kemenkes dan kementerian/lembaga lain tengah berkoordinasi untuk melakukan penyesuaian dan pendalaman skema serta mekanisme vaksinasi.
"Setelah dirampungkan akan kami sosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.
Program vaksinasi COVID-19 merupakan prioritas pemerintah dan akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin dari BPOM dan rekomendasi dari MUI. Selain itu program vaksinasi juga menunggu ketersediaan vaksin.
Baca juga: Kabar Terkini Vaksin COVID-19 dari BPOM |
"Risiko COVID-19 itu nyata dan vaksinasi bertujuan untuk mempercepat upaya menurunkan angka penularan, kesakitan dan kematian. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama melaksanakan penguatan 3T serta disiplin protokol kesehatan," imbuhnya.
Terakhir ia mengimbau agar masyarakat memberikan dukungan pada program vaksinasi COVID-19 dengan tetap menjalankan disiplin 3M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta siap diberi vaksin ketika vaksin telah tersedia.
"Bersama-sama kita bangun kekebalan kelompok untuk lindungi diri, lindungi negeri, dan akhiri pandemi," tutupnya.
(akn/ega)