Yusril: AMM Tak Berwenang Awasi RUU Aceh

Yusril: AMM Tak Berwenang Awasi RUU Aceh

- detikNews
Rabu, 01 Feb 2006 13:11 WIB
Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa Aceh Monitoring Mission (AMM) sama sekali tidak berwenang mengawasi proses pembahasan RUU tentang Pemerintahan Aceh (PA) yang akan berlangsung di DPR RI dalam waktu dekat. "Membuat UU itu kedaulatan mutlak Indonesia. Jangan kurangi keadaulatan. Nanti kita dimaki orang kedaulatan negara sudah dijual," tandas Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (1/2/2006). Dijelaskannya, peran pengawasan AMM hanya sebatas pada proses implementasi butir-butir MoU Helsinki di lapangan. Seperti pemusnahan senjata milik GAM sepanjang akhir tahun lalu dan pelaksanaan Pilkada pada April mendatang. "Kalau dalam pelaksaan pemilu dan pilkada ada pemantau independen, silakan saja," ujar Mensegneg. Menyinggung keberatan dari pihak GAM yang menilai RUU Aceh bertentangan dengan MoU Helsinski, menurut Yusril belum perlu diperdebatkan. Sifat dari RUU belum final dan masih terbuka peluang untuk dilakukan perubahan atau kompromi politik lainnya. Dalam proses pembahasan, tentu DPR akan mengakomodir masukan dari publik. Maka hasil akhir tentunya merupakan kompromi dari sikap pemerintah dan DPR. "Jangan buru-buru komplain sana-sini atas proses yang belum selesai. Kita lihat saja dulu seperti apa perkembangannya nanti. Pada dasarnya, ini masalah politik yang terbuka lebar ruang bagi kita untuk lakukan kompromi. Jangan lupa draf itu pun sudah merupakan sebuah kompromi," tuturnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads