Jaksa Telusuri Biaya Renovasi Apartemen Nurhadi, Totalnya Rp 37 M Lebih

Sidang Kasus Suap Nurhadi

Jaksa Telusuri Biaya Renovasi Apartemen Nurhadi, Totalnya Rp 37 M Lebih

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 17:14 WIB
Nurhadi akhirnya berhasil ditangkap KPK. Eks Dia dibekuk setelah buron selama hampir empat bulan. Berikut sejumlah proses pencarian eks Sekretaris MA tersebut.
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Seorang kontraktor bernama Budi Soesanto buka-bukaan mengenai biaya renovasi rumah dan deretan apartemen milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Biaya-biaya itu sebelumnya disebut jaksa KPK diduga berasal dari suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.

Duduk sebagai saksi dalam persidangan, Budi awalnya mengaku pertama kali dipekerjakan Nurhadi sekitar tahun 2000 untuk membangun dan merenovasi rumah. Pekerjaan pertamanya adalah membangun rumah Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Bangun (rumah) baru sampai selesai (di Hang Lekir), saya nggak begitu hapal, (tahun) 2000 awal rasanya," kata Budi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Budi yang berisi tentang daftar pekerjaan yang telah dilakukan Budi. Berikut rinciannya:

1. Renovasi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan tahun 2006
- Biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir V/VI senilai Rp 770.920.707
- Biaya pekerjaan renovasi di Hang Lekir VIII/II senilai Rp 741.439.876

ADVERTISEMENT

2. Renovasi perombakan rumah di Patal Senayan tahun 2017-2018
- Biaya pekerjaan senilai Rp 14.500.792.707

3. Renovasi Apartemen Distrik VIII tahun 2017-2018
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 3.900.729.880

4. Renovasi Apartemen Residence VIII Senopati tahun 2011-2013
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 500 juta

5. Renovasi Office 8 Senopati tahun 2012-2013
- Biaya pekerjaan renovasi senilai Rp 500 juta

6. Pekerjaan terkait vila di Gadog tahun 2014
- Biaya pekerjaan senilai Rp 6 miliar

7. Pekerjaan terkait vila di Pasir Muncang tahun 2016
- Biaya pekerjaan senilai Rp 370 juta

8. Pekerjaan terkait vila di Pasir Muncang tahun 2012-2018
- Biaya pekerjaan senilai Rp 10,6 miliar

Seluruh biaya yang dikeluarkan itu sekitar Rp 37,8 miliar. Budi mengatakan Nurhadi selalu membayar biaya tersebut secara tunai, tetapi ada pula 1 kali pembayaran yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi.

"Pernah transfer?" tanya jaksa.

"Tidak pernah," jawab Budi.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono itu dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads