Sebagaimana dikutip dari website Komisi Informasi, Jumat (18/12/2020), kemenangan ICW itu diputus pada 23 November 2020. Majelis komisioner yang diketuai Arif A Kuswardono dan beranggotakan Gede Narayana dan Cecep Suryadi itu membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Nomor 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tertanggal 13 Oktober 2020 dan 20 Oktober 2020 berikut Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor: HM.3-625/SES.M.EKON/10/2020.
Atas hal itu, KIP memerintahkan Kemenko Perekonomian untuk memberikan informasi tertulis yang menjelaskan dan memuat mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra Program Kartu Prakerja. Di antaranya:
1. Perjanjian Kemenko Perekonomian dengan PT Ruang Raya Indonesia (atau pengelola Ruang Guru).
2. Perjanjian Kemenko Perekonomian dengan PT Haruka Evolusi Digital Utama (atau pengelola Pintaria).
3. Perjanjian Kemenko Perekonomian dengan PT Sekolah Integritas Digital (atau pengelola Sekolah.mu).
Mendapati putusan itu, Kemenko Perekonomian menolak membuka data tersebut. Kemenko Perekonomian memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Banding itu terdaftar dengan nomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT dan didaftarkan pada Kamis (17/12) kemarin.
Berikut permohonan Kemenko Perekonomian ke PTU Jakarta:
1. Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Menerima alasan-alasan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
3. Membatalkan dan menyatakan tidak sah Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor: 013/VI/KIP-PS-A/2020 tanggal 23 November 2020.
4. Menyatakan Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 39 Tahun 2020 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sah dan mengikat secara hukum.
5. Memerintahkan Pemohon Keberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan.
(asp/elz)